Bantul: Polres Bantul menangkap DA, 28, atas laporan dugaan penipuan dengan mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Selain mengelabuhi dengan meminta uang, DA juga mengajak berhubungan intim dengan empat korban perempuan.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi, menjelaskan warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul itu menipu pada 21 Desember 2020. Lewat media sosial, DA mengajak korbannya inisial WS untuk bertemu.
"Tersangka mengatakan akan menikahi korban dengan meminta uang dengan total Rp13 juta dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tiga kali," kata Wachyu di Bantul, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca: Jalani Vaksinasi, Pelaku Pariwisata Bali Bersiap Sambut Wisatawan
Dalam perkembangan waktu, korban mengecek kebenaran status keanggotaan DA di institusi kepolisian. Setelah itu korban melaporkan DA ke Polres Bantul.
"Setelah dicek oleh teman korban, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian sehingga korban merasa ditipu. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Dari laporan itu, polisi mendalami informasi dan memeriksa sejumlah saksi. DA kemudian ditangkap 23 Maret lalu.
Hasil sementara, korban penipuan tak hanya WS. Tiga perempuan LS, 22, mahasiswa asal Wonosobo; ST, 24, warga Kasihan, Bantul; dan WL, 26, warga Sleman. Hampir semua korban telah disetubuhi DA.
Wachyu menambahkan polisi menyita berbagai barang bukti yang dipakai DA untuk menipu para korbannya. Barang bukti itu di antaranya sebuah baju lengan pendek merah dengan logo polisi beserta di dada, tertulis Kasat Reskrim, logo Bareskrim di lengan kanan, logo Polres Bantul, dan pangkat AKP di kerah baju.
Selain itu ada sebuah lencana dengan logo penyidik, sebuah lencana logo BNN, dan sebuah masker kain hitam dengan logo Bareskrim.
"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, menipu ataupun dengan rangkaian kebohongan," kata dia.
Bantul: Polres Bantul menangkap DA, 28, atas laporan dugaan penipuan dengan mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Selain mengelabuhi dengan meminta uang, DA juga mengajak berhubungan intim dengan empat korban perempuan.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi, menjelaskan warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul itu
menipu pada 21 Desember 2020. Lewat media sosial, DA mengajak korbannya inisial WS untuk bertemu.
"Tersangka mengatakan akan menikahi korban dengan meminta uang dengan total Rp13 juta dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tiga kali," kata Wachyu di Bantul, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca:
Jalani Vaksinasi, Pelaku Pariwisata Bali Bersiap Sambut Wisatawan
Dalam perkembangan waktu, korban mengecek kebenaran status keanggotaan DA di institusi kepolisian. Setelah itu korban melaporkan DA ke Polres Bantul.
"Setelah dicek oleh teman korban, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian sehingga korban merasa ditipu. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Dari laporan itu, polisi mendalami informasi dan memeriksa sejumlah saksi. DA kemudian ditangkap 23 Maret lalu.
Hasil sementara, korban penipuan tak hanya WS. Tiga perempuan LS, 22, mahasiswa asal Wonosobo; ST, 24, warga Kasihan, Bantul; dan WL, 26, warga Sleman. Hampir semua korban telah disetubuhi DA.
Wachyu menambahkan polisi menyita berbagai barang bukti yang dipakai DA untuk menipu para korbannya. Barang bukti itu di antaranya sebuah baju lengan pendek merah dengan logo polisi beserta di dada, tertulis Kasat Reskrim, logo Bareskrim di lengan kanan, logo Polres Bantul, dan pangkat AKP di kerah baju.
Selain itu ada sebuah lencana dengan logo penyidik, sebuah lencana logo BNN, dan sebuah masker kain hitam dengan logo Bareskrim.
"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, menipu ataupun dengan rangkaian kebohongan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)