Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, menyita ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dijual di sejumlah bar di Kota Malang. Dokumentasi/ istimewa.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, menyita ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dijual di sejumlah bar di Kota Malang. Dokumentasi/ istimewa.

Ratusan Botol Miras Disita dari Bar Tak Berizin di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 01 April 2021 17:24
Malang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) yang dijual di sejumlah bar di Kota Malang. Ratusan botol miras tersebut disita lantaran pihak bar tak bisa menunjukkan surat izin.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan ratusan botol miras tersebut disita saat operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dan TNI, Polri.
 
"Hasil operasi gabungan, kami mengamankan ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Kota Malang," kata Latif, Kamis, 1 April 2021.

Baca: Jadi Sarang Narkoba dan Miras, Markas Ormas Pemuda Pancasila di Tangerang Digerebek
 
Operasi gabungan tersebut digelar usai mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat tiga tempat yang diduga menjual minuman keras namun tak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selanjutnya tim gabungan menelusuri informasi tersebut, dan melakukan penggeledahan.
 
Tiga bar tersebut berlokasi di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing; di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, dan di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, bar tersebut tidak memiliki izin NPPBKC, sehingga kami amankan botol minuman keras," jelasnya.
 
Dari penggeledahan di tiga bar tersebut, tim gabungan Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 167 botol minuman keras dengan berbeagai merek yang dijual tanpa izin. Nilai total perkiraan barang yang diamankan tersebut kurang lebih mencapai Rp33,4 juta.
 
Barang-barang tersebut, tidak memiliki potensi kerugian terhadap negara lantaran telah dilunasi cukainya. Namun pihak Bea Cukai Malang tetap menyita ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin itu.
 
"Untuk menjual minuman mengandung etil alkohol, tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Kami akan menindak tegas jika ada tempat yang menjual minuman beralkohol, tanpa mengantongi izin," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan