Bandung: Media center DPW PAN Jawa Barat (Jabar) meminta polemik perolehan suara Desy Ratnasari yang melibatkan kader PAN Iman Adinugraha diselesaikan secara internal.
DPW PAN Jabar dalam keterangan tertulisnya menyebut Desy Ratnasari tidak mempersoalkan instruksi surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Surat tersebut mengenai tata cara kompensasi/penghargaan dan batas waktu pembayaran kompensasi untuk caleg tidak terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019.
Berdasarkan keterangan DPW PAN Jabar, polemik muncul saat Iman Adinugraha caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 PAN dapil Jabar-IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) mengungkit dana kompensansi seharga Rp462.210.000 atas perolehan suara Desy Ratnasari.
DPW PAN Jabar menyebut hal tersebut dapat dikomunikasikan antar-kader partai secara internal. “Ada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kompensasi dengan batas waktu pembayaran kompensasi tanggal 30 September 2021. Artinya, ada waktu untuk pembayaran kompensasi kurang lebih enam bulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” kata DPW PAN Jabar melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Maret 2021.
DPW PAN Jabar juga menyebut masalah dana kompensasi tidak perlu dibawa ke publik. Pihaknya menilai perlu kebijaksanaan dari para kader, baik yang terpilih maupun tidak.
“Bersinergi membina partai dan konstituen dengan cara positif, bukan mempersoalkan dana kompensasi yang sifatnya ke urusan pribadi. Ibarat menunjukkan masalah keluarga ke tetangga,” ujar DPW PAN Jabar.
DPW PAN Jabar mengungkapkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta seluruh kader PAN bersama membangun citra dan marwah PAN Jabar serta menjaga proses politik sesuai harapan dan aspirasi masyarakat.
DPW PAN Jabar menegaskan, Desy Ratnasari dapat melenggang ke DPR tanpa perolehan suara Iman Adinugraha. Rinciannya, di Kota Sukabumi 19,571 suara ditambah suara partai 8,955. Kemudian di Kabupaten Sukabumi 66,907 suara, ditambah suara partai 28,122.
“Total perolehan suara Desy Ratnasari 123, 555 suara. Angka itu menempatkan Desy Ratnasari di kursi ke-4 dari enam kursi yang tersedia di Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi). Tanpa suara Iman Adinugraha (46.221),” tegas DPW PAN Jabar.
DPW PAN Jabar mengajak seluruh kader mengedepankan kebersamaan, menjaga soliditas, dan membiasakan tabayun.
“Janganlah kader atau pengurus mengurus pengurus lain. Harus bekerja memajukan partai di wilayah masing-masing dengan proses politik yang bijak dan beretika,” kata DPW PAN Jabar mengutip pernyataan Zilkifli Hasan.
Bandung: Media center DPW PAN Jawa Barat (Jabar) meminta polemik perolehan suara Desy Ratnasari yang melibatkan kader PAN Iman Adinugraha diselesaikan secara internal.
DPW PAN Jabar dalam keterangan tertulisnya menyebut Desy Ratnasari tidak mempersoalkan instruksi surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Surat tersebut mengenai tata cara kompensasi/penghargaan dan batas waktu pembayaran kompensasi untuk caleg tidak terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019.
Berdasarkan keterangan DPW PAN Jabar, polemik muncul saat Iman Adinugraha caleg DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 PAN dapil Jabar-IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) mengungkit dana kompensansi seharga Rp462.210.000 atas perolehan suara Desy Ratnasari.
DPW PAN Jabar menyebut hal tersebut dapat dikomunikasikan antar-kader partai secara internal. “Ada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kompensasi dengan batas waktu pembayaran kompensasi tanggal 30 September 2021. Artinya, ada waktu untuk pembayaran kompensasi kurang lebih enam bulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” kata DPW PAN Jabar melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Maret 2021.
DPW PAN Jabar juga menyebut masalah dana kompensasi tidak perlu dibawa ke publik. Pihaknya menilai perlu kebijaksanaan dari para kader, baik yang terpilih maupun tidak.
“Bersinergi membina partai dan konstituen dengan cara positif, bukan mempersoalkan dana kompensasi yang sifatnya ke urusan pribadi. Ibarat menunjukkan masalah keluarga ke tetangga,” ujar DPW PAN Jabar.
DPW PAN Jabar mengungkapkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta seluruh kader PAN bersama membangun citra dan marwah PAN Jabar serta menjaga proses politik sesuai harapan dan aspirasi masyarakat.
DPW PAN Jabar menegaskan, Desy Ratnasari dapat melenggang ke DPR tanpa perolehan suara Iman Adinugraha. Rinciannya, di Kota Sukabumi 19,571 suara ditambah suara partai 8,955. Kemudian di Kabupaten Sukabumi 66,907 suara, ditambah suara partai 28,122.
“Total perolehan suara Desy Ratnasari 123, 555 suara. Angka itu menempatkan Desy Ratnasari di kursi ke-4 dari enam kursi yang tersedia di Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi). Tanpa suara Iman Adinugraha (46.221),” tegas DPW PAN Jabar.
DPW PAN Jabar mengajak seluruh kader mengedepankan kebersamaan, menjaga soliditas, dan membiasakan tabayun.
“Janganlah kader atau pengurus mengurus pengurus lain. Harus bekerja memajukan partai di wilayah masing-masing dengan proses politik yang bijak dan beretika,” kata DPW PAN Jabar mengutip pernyataan Zilkifli Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)