medcom.id, Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas kasus pembunuhan Angeline atas tersangka, Margriet Megawe, 60, ke Polda Bali. Alasannya, berkas ibu angkat Angeline yang sudah dilimpahkan sebelum Lebaran itu, belum lengkap.
"Ya, P19 (belum lengkap). Itu memang benar adanya. Kami tidak hanya mengembalikan berkas tersebut, tetapi memberikan banyak catatan agar penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Holopan Nainggolan, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, ada banyak hal yang tak terangkai dalam berkas tersebut. Pertama, tuduhan pembunuhan itu masih lemah. "Dalam berkas, kita tidak menemukan motif pembunuhan. Apa motifnya? Soal motif harta sampai sekarang masih tidak jelas. Bahkan tidak ada dalam berkas pemeriksaan," ujarnya.
Kedua, berkas antara kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline tak jelas. Menurutnya, perlu ada kejelasan yang mana kasus penelantaran dan kasus pembunuhan. Apalagi, sebagian kasus pembunuhan sudah diserahkan berkasnya ke Kejari Denpasar.
"Kenapa P19 dilakukan? Karena kami sangat konsen sekali dengan kasus ini. Agar tidak ada kesalahan dalam penuntutan yang sangat formil terhadap kasus ini," kata Holopan.
Kejati berharap peristiwa pembunuhan itu bisa diketahui secara utuh. Mulai dari adopsi sampai meninggal. "Jangan sampai penuntutan pasal penelantaran dicampuradukkan dengan pasal pembunuhan. Nebis et idem. Biar tidak missed dalam penuntutannya. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bias. Motif harus ditemukan dulu," ujarnya.
Untuk melengkapi berkas Margriet Megawe, penyidik Polda Bali akan menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rapat koordinasi ini untuk membahas petunjuk jaksa terkait berkas Margriet sebagai pembunuhan Angeline.
Sebelum Lebaran, penyidik Dit Reskrim Polda Bali telah melimpahkan berkas Margriet tahap I (P19) kepada Kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas dengan melampirkan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Namun, hal ini tidak bisa dipaksakan karena ada limitasi waktu penahanan tersangka. "Jangan sampai karena menunggu berkas pembunuhan dilengkapi, kasus penelantaran tidak bisa diproses secara hukum," kata Holopan.
medcom.id, Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas kasus pembunuhan Angeline atas tersangka, Margriet Megawe, 60, ke Polda Bali. Alasannya, berkas ibu angkat Angeline yang sudah dilimpahkan sebelum Lebaran itu, belum lengkap.
"Ya, P19 (belum lengkap). Itu memang benar adanya. Kami tidak hanya mengembalikan berkas tersebut, tetapi memberikan banyak catatan agar penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Holopan Nainggolan, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, ada banyak hal yang tak terangkai dalam berkas tersebut. Pertama, tuduhan pembunuhan itu masih lemah. "Dalam berkas, kita tidak menemukan motif pembunuhan. Apa motifnya? Soal motif harta sampai sekarang masih tidak jelas. Bahkan tidak ada dalam berkas pemeriksaan," ujarnya.
Kedua, berkas antara kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline tak jelas. Menurutnya, perlu ada kejelasan yang mana kasus penelantaran dan kasus pembunuhan. Apalagi, sebagian kasus pembunuhan sudah diserahkan berkasnya ke Kejari Denpasar.
"Kenapa P19 dilakukan? Karena kami sangat konsen sekali dengan kasus ini. Agar tidak ada kesalahan dalam penuntutan yang sangat formil terhadap kasus ini," kata Holopan.
Kejati berharap peristiwa pembunuhan itu bisa diketahui secara utuh. Mulai dari adopsi sampai meninggal. "Jangan sampai penuntutan pasal penelantaran dicampuradukkan dengan pasal pembunuhan.
Nebis et idem. Biar tidak
missed dalam penuntutannya. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bias. Motif harus ditemukan dulu," ujarnya.
Untuk melengkapi berkas Margriet Megawe, penyidik Polda Bali akan menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rapat koordinasi ini untuk membahas petunjuk jaksa terkait berkas Margriet sebagai pembunuhan Angeline.
Sebelum Lebaran, penyidik Dit Reskrim Polda Bali telah melimpahkan berkas Margriet tahap I (P19) kepada Kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas dengan melampirkan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Namun, hal ini tidak bisa dipaksakan karena ada limitasi waktu penahanan tersangka. "Jangan sampai karena menunggu berkas pembunuhan dilengkapi, kasus penelantaran tidak bisa diproses secara hukum," kata Holopan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)