Jero jangol dan Wayan Kembar jadi buronan polisi.
Jero jangol dan Wayan Kembar jadi buronan polisi.

Jero Jangol Diminta Menyerah

Raiza Andini • 07 November 2017 13:52
medcom.id, Denpasar: Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengumumkan tentang buronan atas nama Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol kepada para seluruh masyarakat dan kepala desa di Bali. Dia meminta seluruh kepala desa jika melihat tersangka yang kini diburu polisi agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
 
“Saya mengimbau kepada kepala desa, karena kalau yang DPO itu bisa disampaikan ke Polresta atau Polda karena ada di wilayahnya,” kata Petrus di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa 7 November 2017.
 
Baca: Partai Gerindra Pecat Kadernya dari DPRD Bali

Dia juga meminta kepada Jero Jangol dan Wayan Kembar yang saat ini masih buron agar menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian agar secepatnya dapat diproses secara hukum.
 
“Makanya saya minta tolong kepadanya, datang baik-baik, menyerahkan diri secara baik-baik maka kita akan perlakukan dengan baik-baik,” tambahnya.
 
Petrus mengatakan, jika Jero Jangol membawa senjata dan melawan saat peangkapan, maka kepolisian tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan lebih jauh.
 
“Kita akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
 
Jero Jangol dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba, Senin 6 November 2017. Adapun isteri Jero, Dewi Ratna, sudah ditangkap Senin malam 6 November 2017.
 
Baca: Resmi Tersangka, Jero Jangol Dicekal
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, Jero Jangol merupakan bandar besar yang ada di Bali. Di rumahnya, tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan 22,52 gram sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam milik Jero Jangol.
 
“Ini bandar besar, dia DPO, kami sudah bekerjasama dengan tim CTOC untuk memburu pelaku. Sudah kami sebar fotonya,” ungkap Hadi di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin 6 November 2017.
 
Penetapan tersangka Jero Jangol oleh tim penyidik Polresta Denpasar didasari dengan adanya kepemilikan senjata api dan juga adanya narkoba sebanyak tujuh paket seberat 15gram. Selain itu keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian menjurus pada Jero Jangol.
 
“Karena kepemilikan senjata api tanpa izin, senjata tajam dan hasil dari penggeledahan ditemukan adanya sabu-sabu di kamarnya dan disaksikan oleh kepala lingkungan,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan