Dengar pendapat PKL Benteng, dengan DPRD Kota Surabaya. Jumat, 23 Agustus 2019.
Dengar pendapat PKL Benteng, dengan DPRD Kota Surabaya. Jumat, 23 Agustus 2019.

Lapak Digusur, PKL Benteng Surabaya Ngadu ke DPRD

Syaikhul Hadi • 23 Agustus 2019 19:25
Surabaya: Puluhan Pedagang kaki lima di kawasan Benteng, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya mendatangi kantor DPRD Surabaya. Mereka geram lantaran penggusuran PKL dinilai sewenang-wenang.
 
Koordinator Pedagang, Subakri menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menggusur lapak milik pedagang. Menurutnya 12 lapak PKL itu tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada di kawasan Benteng.
 
"Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Dan kami tidak mengganggu lalu lintas yang ada," ujar Bakri saat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Disamping itu, mereka juga kecewa atas ucapan yang dilontarkan Satpol PP dengan kata-kata "tanah e Mbah mu" saat penggusuran berlangsung. Menurutnya, kata-kata seperti itu tidak sepatutnya dilontarkan oleh penegak Perda.
 
"Kami ini masyarakat kecil. Kami semua  menggantungkan nasib dengan cara berjualan. Apa pantas seorang Satpol PP bilang seperti itu," katanya.
 
Sejatinya, PKL belum pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait penggusuran. Namun, saat kejadian berlangsung PKL diminta segera mengemas barang-barangnya, meski ada sebagian barang-barang (mainan) milik PKL yang dibawa petugas.
 
Tak hanya itu, ia juga tak habis pikir dengan sikap arogansi petugas. Penggusuran PKL yang dimaksudkan untuk memperlancar arus lalu lintas, saat ini digantikan dengan Mobil Satpol PP yang terparkir di pinggiran jalan.
 
"Justru mobil Satpol PP yang sekarang ini berada ditempatnya PKL itu yang mengganggu. Coba bayangkan, niatnya jalan itu bebas dari hambatan, sekarang mobilnya yang di parkir di sana. Padahal lapak lebih kecil dibandingkan mobil truk milik Satpol PP," terangnya.
 
Menanggapi hal itu Kabid ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan penggusuran dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terutama pengguna jalan. Bahkan sudah ada tiga kali pengaduan yang sampai ke Satpol PP Surabaya.
 
"Terhitung, ada tiga kali komplain dari pengguna jalan yang keberatan dengan adanya PKL disana," ujar Pieter Frans.
 
Ia membenarkan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penggusuran. Hanya saja, pihaknya mengaku menjalankan tugas dalam menegakkan Perda ketertiban umum dan pengguna jalan.
 
"Kami sudah meminta kepada pedagang untuk datang ke kantor dan mengambil barang-barangnya. Kami hanya menjalankan tugas penegakan perda," jelasnya.
 
Sementara, Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Aryadi mengatakan agar seluruh stakeholder yang ada, baik pedagang, kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP bisa mengkomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.
 
"Harus dikomunikasikan dulu, syukur-syukur ada solusi yang bisa ditawarkan kepada pedagang yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan dan pedagang bisa berjualan kembali," tandasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan