Palembang: Koalisi LSM dan Mapala Antiperusakan Hutan Sumatra Selatan mendukung keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Marga Bara Jaya terkait jalan khusus batubara yang melewati hutan alam dataran rendah di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Musi Banyasin (Muba), Sumsel.
Koordinator Koalisi LSM dan Mapala Antiperusakan Hutan Sumsel, Ali, mengatakan jalur itu merupakan kawasan lintas gajah dan harimau Sumatra. Ia khawatir jika pinjam pakai kawasan hutan diizinkan dapat mengganggu habitat satwa.
“Akibatnya, satwa marah dan bisa berkonflik dengan manusia,” kata dia, di halaman kantor Gubernur Sumsel, Kamis, 9 Januari 2020.
Ali mengatakan jalur khusus batubara yang diusulkan IPPKH oleh PT Marga Bara Jaya akan membelah hutan alam dataran rendah serta menghancurkan komunitas suku asli di Muba. Selain itu, wilayah tersebut merupakan sumber air dan perikanan sungai bagi masyarakat hilir Muba.
“Kerusakan hutan alam itu juga bisa mengakibatkan sumber bencana besar seperti kebanjiran dan kekeringan di Muba,” tegasnya.
Pihaknya meminta PT Marga Bara Jaya untuk membangun kerja sama operasional untuk menggunakan jalan yang sudah ada. Yaitu jalan batubara yang sedang dibangun oleh PT MMJ atau melalui jalan PT Conoco Philip, konsesi PT Bumi Persada Permai, dan konsensi PT SBB.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus mencabut surat rekomendasi IPPKH untuk pembangunan jalan khusus batubara kepada PT Marga Bara Jaya yang jalurnya berada di hutan alam dataran rendah itu,” tegasnya.
Palembang: Koalisi LSM dan Mapala Antiperusakan Hutan Sumatra Selatan mendukung keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Marga Bara Jaya terkait jalan khusus batubara yang melewati hutan alam dataran rendah di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Musi Banyasin (Muba), Sumsel.
Koordinator Koalisi LSM dan Mapala Antiperusakan Hutan Sumsel, Ali, mengatakan jalur itu merupakan kawasan lintas gajah dan harimau Sumatra. Ia khawatir jika pinjam pakai kawasan hutan diizinkan dapat mengganggu habitat satwa.
“Akibatnya, satwa marah dan bisa berkonflik dengan manusia,” kata dia, di halaman kantor Gubernur Sumsel, Kamis, 9 Januari 2020.
Ali mengatakan jalur khusus batubara yang diusulkan IPPKH oleh PT Marga Bara Jaya akan membelah hutan alam dataran rendah serta menghancurkan komunitas suku asli di Muba. Selain itu, wilayah tersebut merupakan sumber air dan perikanan sungai bagi masyarakat hilir Muba.
“Kerusakan hutan alam itu juga bisa mengakibatkan sumber bencana besar seperti kebanjiran dan kekeringan di Muba,” tegasnya.
Pihaknya meminta PT Marga Bara Jaya untuk membangun kerja sama operasional untuk menggunakan jalan yang sudah ada. Yaitu jalan batubara yang sedang dibangun oleh PT MMJ atau melalui jalan PT Conoco Philip, konsesi PT Bumi Persada Permai, dan konsensi PT SBB.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus mencabut surat rekomendasi IPPKH untuk pembangunan jalan khusus batubara kepada PT Marga Bara Jaya yang jalurnya berada di hutan alam dataran rendah itu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)