Gubernur Banten Wahidin Halim. (ANT/ASEP FATHULRAHMAN)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (ANT/ASEP FATHULRAHMAN)

Status Daerah Tertinggal Pandeglang dan Lebak Dicabut

Hendrik Simorangkir • 02 Agustus 2019 12:42
Tangerang: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
 
Pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.
 
Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah bekerja memajukan daerahnya. Wahidin juga berterima kasih karena sinergi yang dibangun antara pemkab dengan pemprov Banten dalam meningkatkan taraf  hidup masyarakat. 

"Tak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Lebak dan Pandeglang karena mampu bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah agar daerahnya terbebas dari status tertinggal. Sehingga capaian ini menjadi kebanggaan kita bersama, yakni pemerintah dan masyarakat tidak hanya di dua kabupaten tadi, tapi juga seluruh masyarakat Banten," ujar Wahidin, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Wahidin menjelaskan kemajuan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi umum. Sehingga memudahkan kegiatan ekonomi masyarakat.
 
Dia menambahkan pemenuhan pelayanan dasar lainnya yakni  pendidikan dan kesehatan terus ditingkatkan melalui program sinergi antara pemkab dengan pemprov. 
 
"Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta doubletrack kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan," jelasnya.
 
Wahidin menuturkan pihaknya akan terus bersinergi dan harmonisasi tidak hanya dengan Kabupaten Pandeglang dan Lebak, tapi juga dengan kabupaten/kota lainnya. Sehingga kemajuan daerah terus meningkat dan mampu mewujudkan Provinsi Banten sebagai daerah dengan kemajuan tertinggi di Indonesia.
 
"Itu harapan kita bersama, maka tidak ada kata selesai untuk membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pencabutan tersebut secara otomatis membebaskan Provinsi Banten dari daerah yang berstatus tertinggal," katanya.
 
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, pencopotan status daerah tertinggal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan hasil pendataan Indeks Desa Membangun (IDM). 
 
Ada beberapa indikator yang memengaruhi kemajuan desa dan IDM. Terdiri atas ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan