Bandung: Tersangka baru telah ditetapkan polisi terkait kecelakaan di ruas jalan tol Cipularang km 91, yang menewaskan delapan orang. Tersangka merupakan manager perusahaan pemilik truk berinisial HG alias Mingming.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan HG adalah manajer operasional PT JTJ selaku pengelola jasa penyewaan truk yang dikemudikan Dedi Hidayat dan Subana. Kedua truk tersebut menjadi penyebab kecelakaan beruntun akibat kelebihan muatan.
"Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk," kata Truno saat dihubungi, Kamis 19 September 2019.
Dari hasil penyelidikan, kata Truno, HG dikenakan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai perusahaan ikut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Ancamannya denda dan sanksi administratif," kata Truno.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan tersebut melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas.
Dalam insiden ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bandung: Tersangka baru telah ditetapkan polisi terkait kecelakaan di ruas jalan tol Cipularang km 91, yang menewaskan delapan orang. Tersangka merupakan manager perusahaan pemilik truk berinisial HG alias Mingming.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan HG adalah manajer operasional PT JTJ selaku pengelola jasa penyewaan truk yang dikemudikan Dedi Hidayat dan Subana. Kedua truk tersebut menjadi penyebab kecelakaan beruntun akibat kelebihan muatan.
"Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk," kata Truno saat dihubungi, Kamis 19 September 2019.
Dari hasil penyelidikan, kata Truno, HG dikenakan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai perusahaan ikut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Ancamannya denda dan sanksi administratif," kata Truno.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan tersebut melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas.
Dalam insiden ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)