Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) ketika tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) ketika tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Tiga Polisi Korban Insiden di Papua Naik Pangkat

Marcelinus Kelen • 05 September 2019 18:28
Jayapura: Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura untuk menjenguk tiga anggotanya yang terluka saat bertugas. Tito juga memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa terhadap tiga anggota yang menjadi korban saat bertugas di Kabupaten Deiyai dan Jayawijaya tersebut.
 
Ketiga anggota tersebut yakni Bripda Deni Taime yang terkena panah di leher dan Bripda Rifki Aprianto kena panah di punggung belakang saat bertugas mengamankan aksi demo di halaman kantor bupati Deiyai, pada 28 Agustus lalu.
 
Sementara Ipda Iwan ditembak pada bagian paha belakang oleh kelompok kriminal bersenjata di Pasar Kota Wamena, Jayawijaya, pada 16 Agustus lalu.

"Bukan hanya atensi yang telah diberikan sesuai hak-hak, termasuk asuransi dan tanggungan biaya kesehatan oleh Polri, tapi juga saya memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada mereka," kata Tito di Jayapura, Kamis, 5 Agustus 2019,
 
Tito menjelaskan jika kepolisian menerapkan SOP demonstrasi damai, saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Deiyai. Dimana personel yang diturunkan tidak dipersenjatai, hanya dibolehkan membawa tameng dan tongkat untuk bertahan.
 
"Disini saya mau luruskan, bahwa yang diserang pertama kali adalah petugas. Anggota TNI, Polri, dan ada korban yang gugur, ada korban yang terluka," jelas Tito.
 
Menurut Tito penyerangan terhadap aparat keamanan rata-rata menggunakan senjata mematikan, di antaranya panah, parang, tombak, batu dan lain-lain. Ini yang memicu reaksi anggota melakukan perlawanan sebagai bentuk upaya penyelamatan diri.
 
"Dan itu diperbolehkan secara hukum Nasional maupun Internasional. Penggunaan senjata dapat digunakan ketika terjadi serangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," jelas Tito.
 
Diketahui Polda Papua telah menetapkan 14 tersangka terkait unjuk rasa anarkis di halaman Kantor Bupati Deiyai, 28 Agustus lalu. Enam aparat keamanan menjadi korban, salah satunya meninggal. Korban merupakan anggota TNI Serda Rikson dari Kodam II Sriwijaya.
 
Sementara data resmi yang dikeluarkan Gereja Katolik Deiyai menyebut Delapan orang warga sipil menjadi korban tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demo di Deiyai itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan