Tangerang: Parkiran di RSUD Kota Tangsel disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel pada Rabu, 11 April 2018 sore. Pengelola parkir telah tiga tahun beroperasi tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan penyegelan ini didasari atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar Pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, akan kami tingkatkan ke sanksi pidana,” kata Oki.
Disebutkan dia, Pasal 8 ayat 2 menegaskan setiap orang atau badan, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota Tangsel atau pejabat yang berwenang.
Tiga gardu tiket parkir milik PT Jembar Bangkit Perkasa yang ada di halaman parkir RSUD Tangsel dipasangi garis kuning bertuliskan "Dilarang Masuk". Pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi segel izin perparkiran ke Dinas Perhubungan Kota Tangsel untuk bisa beroperasi.
"Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya," kata dia.
Meski telah tiga tahun beroperasi, pihaknya mengaku baru mengetahui perparkiran yang dioperasikan PT Jembar Bangkit Perkasa ini tak memiliki izin.
“Kami baru tahu, setelah pihak RSUD menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” katanya.  
  
  
    Tangerang: Parkiran di RSUD Kota Tangsel disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel pada Rabu, 11 April 2018 sore. Pengelola parkir telah tiga tahun beroperasi tanpa izin. 
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan penyegelan ini didasari atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perparkiran. 
“Atas tindakan ilegal ini, pengelola parkir melanggar Pasal 8 ayat 2. Jika setelah kami segel hari ini pengelola masih beroperasi, akan kami tingkatkan ke sanksi pidana,” kata Oki.
Disebutkan dia, Pasal 8 ayat 2 menegaskan setiap orang atau badan, dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota Tangsel atau pejabat yang berwenang. 
Tiga gardu tiket parkir milik PT Jembar Bangkit Perkasa yang ada di halaman parkir RSUD Tangsel dipasangi garis kuning bertuliskan "Dilarang Masuk". Pengelola parkir terlebih dahulu harus memenuhi segel izin perparkiran ke Dinas Perhubungan Kota Tangsel untuk bisa beroperasi. 
"Kami persilahkan kalau semua izin sudah dilengkapi, terbuka juga bagi swasta lainnya," kata dia. 
Meski telah tiga tahun beroperasi, pihaknya mengaku baru mengetahui perparkiran yang dioperasikan PT Jembar Bangkit Perkasa ini tak memiliki izin. 
“Kami baru tahu, setelah pihak RSUD menyurati kami, dan saat kami cek, benar perusahaan ini tak bisa menunjukkan izin resminya. Maka kami segel,” katanya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)