Manado: Jajaran Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pengedar dan seorang bandar tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Mereka masing-masing berinisial FL alias Fila, 27, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan SNY alias Yadi, 24, warga Kota Manado.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting menuturkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang berhasil diungkap jajarannya pada akhir Juli 2018 lalu.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Masing-masing dua perempuan, berinisial JA alias Yeyen, 20, dan BA alias Bella, 22, serta dua pria, AP alias Apil, 21, dan AD alias Pian 23, atas kepemilikan 5 linting tembakau gorila.
"Dari pengembangan terungkap bahwa keempat tersangka membeli barang tersebut dari tersangka FL. Anggota kemudian mengejar FL dan berhasil diciduk di Provinsi Gorontalo," jelas Ginting, dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dari pengakuan FL, lanjut Ginting, barang tersebut diketahui diperolehnya dari seorang bandar yakni tersangka SNY. SNY pun berhasil diciduk di Kota Manado.
“Jadi FL dan SNY ini ada kaitan erat dengan empat tersangka yang ditangkap pada 28 Juli 2018,” ujarnya.
Menurut Ginting, SNY juga merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dengan modus operasi penjualan secara online.
Dari tangan SNY, petugas Satresnarkoba Polres Bitung menyita 90 linting tembakau gorila serta handphone yang berisi percakapan saat transaksi.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Manado: Jajaran Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pengedar dan seorang bandar tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Mereka masing-masing berinisial FL alias Fila, 27, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan SNY alias Yadi, 24, warga Kota Manado.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting menuturkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang berhasil diungkap jajarannya pada akhir Juli 2018 lalu.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Masing-masing dua perempuan, berinisial JA alias Yeyen, 20, dan BA alias Bella, 22, serta dua pria, AP alias Apil, 21, dan AD alias Pian 23, atas kepemilikan 5 linting tembakau gorila.
"Dari pengembangan terungkap bahwa keempat tersangka membeli barang tersebut dari tersangka FL. Anggota kemudian mengejar FL dan berhasil diciduk di Provinsi Gorontalo," jelas Ginting, dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dari pengakuan FL, lanjut Ginting, barang tersebut diketahui diperolehnya dari seorang bandar yakni tersangka SNY. SNY pun berhasil diciduk di Kota Manado.
“Jadi FL dan SNY ini ada kaitan erat dengan empat tersangka yang ditangkap pada 28 Juli 2018,” ujarnya.
Menurut Ginting, SNY juga merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dengan modus operasi penjualan secara online.
Dari tangan SNY, petugas Satresnarkoba Polres Bitung menyita 90 linting tembakau gorila serta handphone yang berisi percakapan saat transaksi.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)