Polresta Tangerang ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polresta Tangerang ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menumpang dan Minta Kerja, Pria Asal Lampung Ini Malah Perkosa Anak Kenalannya

Hendrik Simorangkir • 19 November 2021 16:48
Tangerang: Seorang pria asal Lampung, UHS, 42, yang tengah mencari pekerjaan di wilayah Tangerang, Banten, memperkosa anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak dari kenalan pelaku, yang telah memberikan pekerjaan.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk mencari pekerjaan di tempat usaha milik ayah korban pada 23 Agustus 2021.
 
"Keluarga tidak menaruh curiga terhadap pelaku, sampai mengizinkan pelaku tinggal di rumah korban. Akhirnya pada 26 Agustus sekira pukul 02.00 WIB, tersangka tidak sengaja melihat korban tengah tertidur dengan memakai celana pendek, dan menimbulkan hasrat ingin menyetubuhinya," ujarnya, Jumat, 19 November 2021.

Setelah itu, pelaku langsung memasuki kamar korban setelah melihat tidak adanya aktivitas di rumah tersebut. Korban yang tengah tertidur dipaksa untuk mengikuti hasrat dari pelaku.
 
Baca: Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara
 
"Diam-diam masuk ke kamar korban, akhirnya tersangka memaksa korban melakukan aksi persetubuhan dengan melakukan kekerasan," katanya. 
 
Berdasarkan keterangan pelaku, Wahyu menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda. Pemerkosaan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. 
 
"Pertama pukul 02.00 WIB dan kedua di pukul 13.00 WIB. Keduanya terjadi di hari yang sama," jelasnya.
 
Wahyu menjelaskan, perlakuan bejat itu akhirnya diketahui setelah korban mengeluh sakit di alat kelami dan melaporkan ke orang tuanya. Namun, saat korban mengadu didengar pelaku. UHS langsung kabur dari rumah korban dengan menumpang truk menuju Merak, Banten.
 
Baca: Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara
 
"Setelah itu melanjutkan pelariannya menuju Riau dengan cara yang sama, menumpang truk lainnya," jelasnya.
 
Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Tangerang. Mendapati laporan tersebut, Reskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
 
"Kurang lebih selama dua bulan setengah pelarian tersangka, pada 5 November 2021, kami berhasil menangkapnya di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, saat bekerja di peternakan ayam," bebernya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perbuatan kedua UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan