UMK se-Jabar Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi
Roni Kurniawan • 01 Desember 2021 08:59
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK se-Jawa Barat pada Selasa malam, 30 November 2021. Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.816.921.
UMK di Jabar dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan melalui keterangan resmi dari Humas Jabar yang diterima Medcom.id, Rabu, 1 Desember 2021.
Baca juga: Atlet Kota Bekasi Peraih Medali PON XX Papua Diguyur Bonus Rp2,1 M
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” sahutnya.
Baca juga: UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Setiawan mengharapkan, untuk ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ungkapnya.
Berikut daftar besaran UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27 Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52
Bandung:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK se-Jawa Barat pada Selasa malam, 30 November 2021. Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.816.921.
UMK di Jabar dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan melalui keterangan resmi dari Humas Jabar yang diterima Medcom.id, Rabu, 1 Desember 2021.
Baca juga:
Atlet Kota Bekasi Peraih Medali PON XX Papua Diguyur Bonus Rp2,1 M
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” sahutnya.
Baca juga:
UMK Sejumlah Daerah di Banten Naik, Tangsel Paling Tinggi
Setiawan mengharapkan, untuk ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ungkapnya.
Berikut daftar besaran UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar:
- 1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
- 2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
- 3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
- 4. Kota Depok Rp4.377.231,93
- 5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
- 6 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
- 7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
- 8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
- 9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
- 10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
- 11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
- 12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
- 13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
- 14. kabupaten Subang Rp3.064.218,08
- 15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
- 16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
- 17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
- 18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
- 19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
- 20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
- 21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
- 22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
- 23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
- 24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
- 25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
- 26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
- 27 Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)