Bandung: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, mengakui sebanyak 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Awalnya ada 39 ASN yang diduga mendapatkan bantuan, namun setelah diverifikasi dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya berkurang menjadi 19 ASN.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Tono Rusdiantono mengatakan, ASN Kota Bandung yang mendapatkan bansos kemungkinan karena data penduduk dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sinkron. Sehingga, ada beberapa ASN Kota Bandung yang masuk data penerima bansos.
"Selain itu, kemungkinan lainnya adalah ASN yang mendapat bansos belum menjadi ASN. Sehingga, ketika proses input masih tergololong ke dalam warga kurang mampu," jelasnya, Jumat, 3 Desember 2021.
Tono mengelak jika masalah ini disebut sebagai kesalahan input data atau disengaja. Sebab, dalam proses pendataan membutuhkan waktu.
Baca juga: Duel Lawan Petugas, Tahanan Polsek Driyorejo Gresik Kabur
"Data ini sudah dilakukan verifikasi. Bahkan, setelah ditelusuri ternyata Kartu Keluarga (KK) masih bersatu dengan orang tuanya. Dengan begitu status PNS masih baru dan Bansos tidak jadi diberikan oleh ASN itu," lanjutnya.
Tono mengimbau, untuk mengantisipasi terulang kembali, ASN yang sempat masuk ke dalam daftar bantuan DTKS untuk segera mengubah data. Bahkan, proses verifikasi di tingkat kewilayahan masih terus berjalan.
"Nanti ada Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang akan meng-verval-verval data DTKS. Pergerakan data DTKS sangatlah dinamis saat ini pembaharuan data dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali. Jadi, pergerakannya bisa membuat ASN terdata, karena pada saat dilakukan pendataan masih belum masuk menjadi ASN," jelasnya.
Penetapan DTKS dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sementara pemerintah kota sebatas pengajuan usulan. Setelah Kemensos menetapkan, Dinsos kembali verifikasi dan validasi di lapangan.
"Masuk DTKS syaratnya ada tiga, yakni namanya akurat, alamatnya akurat, dan NIK juga padan atau terhubung dengan data Disdukcapil. Lalu, aspek kelayakan di lapangan terlihat langsung," bebernya.
Dia juga tak menampik jika dalam pelaksanaannya sering keliru, mengingat proses pendataan DTKS cukup panjang mulai tingkat RT sampai pemerintah pusat, sehingga proses verifikasi dan validasi tak akan pernah berhenti. Sekarang pihaknya baru menerima DTKS dari Kemensos. (Naviandri)
Bandung:
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, mengakui sebanyak 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Awalnya ada 39 ASN yang diduga mendapatkan bantuan, namun setelah diverifikasi dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya berkurang menjadi 19 ASN.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Tono Rusdiantono mengatakan, ASN Kota Bandung yang mendapatkan bansos kemungkinan karena data penduduk dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sinkron. Sehingga, ada beberapa ASN Kota Bandung yang masuk data penerima bansos.
"Selain itu, kemungkinan lainnya adalah ASN yang mendapat bansos belum menjadi ASN. Sehingga, ketika proses input masih tergololong ke dalam warga kurang mampu," jelasnya, Jumat, 3 Desember 2021.
Tono mengelak jika masalah ini disebut sebagai kesalahan input data atau disengaja. Sebab, dalam proses pendataan membutuhkan waktu.
Baca juga:
Duel Lawan Petugas, Tahanan Polsek Driyorejo Gresik Kabur
"Data ini sudah dilakukan verifikasi. Bahkan, setelah ditelusuri ternyata Kartu Keluarga (KK) masih bersatu dengan orang tuanya. Dengan begitu status PNS masih baru dan Bansos tidak jadi diberikan oleh ASN itu," lanjutnya.
Tono mengimbau, untuk mengantisipasi terulang kembali, ASN yang sempat masuk ke dalam daftar bantuan DTKS untuk segera mengubah data. Bahkan, proses verifikasi di tingkat kewilayahan masih terus berjalan.
"Nanti ada Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang akan meng-verval-verval data DTKS. Pergerakan data DTKS sangatlah dinamis saat ini pembaharuan data dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali. Jadi, pergerakannya bisa membuat ASN terdata, karena pada saat dilakukan pendataan masih belum masuk menjadi ASN," jelasnya.
Penetapan DTKS dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sementara pemerintah kota sebatas pengajuan usulan. Setelah Kemensos menetapkan, Dinsos kembali verifikasi dan validasi di lapangan.
"Masuk DTKS syaratnya ada tiga, yakni namanya akurat, alamatnya akurat, dan NIK juga padan atau terhubung dengan data Disdukcapil. Lalu, aspek kelayakan di lapangan terlihat langsung," bebernya.
Dia juga tak menampik jika dalam pelaksanaannya sering keliru, mengingat proses pendataan DTKS cukup panjang mulai tingkat RT sampai pemerintah pusat, sehingga proses verifikasi dan validasi tak akan pernah berhenti. Sekarang pihaknya baru menerima DTKS dari Kemensos. (Naviandri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)