Dompu: Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kilo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) panik ketika seorang pria dengan senjata api memasuki halaman sekolah. Pria tersebut mengamuk karena kesal dengan pernyataan salah satu siswa.
“Pelaku kesal sehingga mencari siswa itu ke sekolah, karena tidak menemukan siswa dengan emosi pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap kaca kaca sekolah disana,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 15 September 2021.
Pelaku memasuki sekolah dengan membawa senjata api rakitan laras panjang yang berisi satu buah peluru kaliber 5,5mm. Senjata api dimiliki oleh pelaku sejak 2014. Pelaku diperiksa dan akan dijerat aturan kepemilikan senjata api ilegal.
“Pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Adhar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, tujuh siswa pingsan karena panik. Kegiatan belajar mengajar siswa kini sudah kembali berjalan lancar.
Polsek Kilo dan Koramil Kilo dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas tetap memantai kondisi di sekolah. Ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat pelaku diproses. (Widya Finola Putri)
Dompu: Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kilo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) panik ketika seorang pria dengan senjata api memasuki halaman sekolah. Pria tersebut mengamuk karena kesal dengan pernyataan salah satu siswa.
“Pelaku kesal sehingga mencari siswa itu ke sekolah, karena tidak menemukan siswa dengan emosi pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap kaca kaca sekolah disana,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Rabu, 15 September 2021.
Pelaku memasuki sekolah dengan membawa senjata api rakitan laras panjang yang berisi satu buah peluru kaliber 5,5mm. Senjata api dimiliki oleh pelaku sejak 2014. Pelaku diperiksa dan akan dijerat aturan kepemilikan senjata api ilegal.
“Pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Adhar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, tujuh siswa pingsan karena panik. Kegiatan belajar mengajar siswa kini sudah kembali berjalan lancar.
Polsek Kilo dan Koramil Kilo dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas tetap memantai kondisi di sekolah. Ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat pelaku diproses.
(Widya Finola Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)