Jombang; HRS, 36, seorang tukang parkir asal Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai dilaporkan memerkosa dua putri kandungnya. Ironisnya, pelaku tega memperkosa sang anak sejak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku menimpa MR 16, dan MT 14. Perbuatan pelaku pertama kali dilakukan ke putri sulungnya pada 2018, saat masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya ke putri sulung, pelaku juga memerkosa putri bungsunya yang duduk di bangku kelas 2 SMP sebanyak empat kali pada 20-22 Juni hingga 14 Agustus 2021.
"Seluruh tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri ini dilakukan pelaku di rumah tersangka, di dalam kamar," ujar Agus saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa 31 Agustus 2021.
Agus mengatakan, tersangka memerkosa dua anak kandungnya ketika malam dan dini hari. Dengan memanfaatkan kelengahan istrinya SM, 35, yang sedang tertidur, pelaku kemudian masuk ke kamar putrinya dan langsung memerkosa mereka.
Baca: Anak Usia 11 Tahun di Bojonegoro Diperkosa Bapak Kandungnya Hingga Hamil
Setiap beraksi, lanjut Agus, tersangka juga kerap memberikan ancaman berupa kekerasan kepada korban. Tak itu saja, ancaman juga berupa penghentian kebutuhan sekolah pada saat korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Jika korban tidak mau, tersangka ini kemudian mengeluarkan ancaman tidak akan memberi uang saku dan sekolahnya tidak akan dibiayai,” imbuhnya.
Agus menyebut, aksi bejat pelaku dilatarbelakangi nafsu saat melihat tubuh anaknya yang kini mulai beranjak dewasa. Perbuatan pelaku kemudian bisa terungkap pada 14 Agustus, setelah sang Istri mengetahui pelaku keluar dari kamar anaknya dalam kondisi hanya mengenakan sarung.
“Ketahuannya saat istrinya keluar dari dapur. Alasan pelaku ini merasa (merangsang) saat melihat badan anaknya putih dan montok," sebut Agus.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman kebiri.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jombang; HRS, 36, seorang tukang parkir asal Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai dilaporkan
memerkosa dua putri kandungnya. Ironisnya, pelaku tega memperkosa sang anak sejak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku menimpa MR 16, dan MT 14. Perbuatan pelaku pertama kali dilakukan ke putri sulungnya pada 2018, saat masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya ke putri sulung, pelaku juga memerkosa putri bungsunya yang duduk di bangku kelas 2 SMP sebanyak empat kali pada 20-22 Juni hingga 14 Agustus 2021.
"Seluruh tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri ini dilakukan pelaku di rumah tersangka, di dalam kamar," ujar Agus saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa 31 Agustus 2021.
Agus mengatakan, tersangka memerkosa dua anak kandungnya ketika malam dan dini hari. Dengan memanfaatkan kelengahan istrinya SM, 35, yang sedang tertidur, pelaku kemudian masuk ke kamar putrinya dan langsung memerkosa mereka.
Baca: Anak Usia 11 Tahun di Bojonegoro Diperkosa Bapak Kandungnya Hingga Hamil
Setiap beraksi, lanjut Agus, tersangka juga kerap memberikan ancaman berupa kekerasan kepada korban. Tak itu saja, ancaman juga berupa penghentian kebutuhan sekolah pada saat korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Jika korban tidak mau, tersangka ini kemudian mengeluarkan ancaman tidak akan memberi uang saku dan sekolahnya tidak akan dibiayai,” imbuhnya.
Agus menyebut, aksi bejat pelaku dilatarbelakangi nafsu saat melihat tubuh anaknya yang kini mulai beranjak dewasa. Perbuatan pelaku kemudian bisa terungkap pada 14 Agustus, setelah sang Istri mengetahui pelaku keluar dari kamar anaknya dalam kondisi hanya mengenakan sarung.
“Ketahuannya saat istrinya keluar dari dapur. Alasan pelaku ini merasa (merangsang) saat melihat badan anaknya putih dan montok," sebut Agus.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman kebiri.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)