Makassar: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 6.000 sapi yang tidak layak untuk dijadikan hewan kurban pada perayaan Iduladha 2021.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa jumlah tersebut didapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sejak empat hari lalu.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, ada sekitar 6.000 hewan yang tidak layak untuk dijadikan kurban," katanya, di Makassar, Jumat, 16 Juli 2021.
Syamsul menjelaskan, hewan yang tidak layak dijadikan kurban karena memiliki kondisi fisik cacat. "Yang ditemukan ada yang cacat mata, kaki, dan ada yang tidak cukup umur," beber dia.
Sementara itu, hewan ada juga hewan yang tak cukup umur untuk disembelih. "Kalau sapi itu dibawah usia 2 tahun, kalau kambing dibawah 1 tahun," terang Syamsul.
Syamsul menyebutkan, dari 6.000 hewan kurban yang tidak layak kurban itu, sebagian kecil di wilayah Kota Makassar. "Kemarin di Kota Makassar saja dari 3.000 ekor itu kurang lebih 550 ekor yang tidak layak," ungkapnya.
Hewan kurban yang tidak layak ini tidak akan diberikan rekomendasi atau surat (kartu) kesehatan kepada pedagang untuk dijual.
Baca: Hewan Kurban di Tangerang Dipastikan Sehat dan Layak Sembelih
Kemudian, pemeriksaan pada hewan sapi juga untuk melihat apakah binatang tersebut tak menderita antraks. Kondisi kaki, telinga, dan kulit hewan juga diperiksa.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai syarat sah hewan layak dijadikan kurban atau tidak. Baik sapi maupun kambing," jelasnya.
Makassar: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (
Sulsel) mencatat sebanyak 6.000 sapi yang tidak layak untuk dijadikan hewan kurban pada perayaan
Iduladha 2021.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa jumlah tersebut didapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sejak empat hari lalu.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, ada sekitar 6.000 hewan yang tidak layak untuk dijadikan kurban," katanya, di Makassar, Jumat, 16 Juli 2021.
Syamsul menjelaskan, hewan yang tidak layak dijadikan kurban karena memiliki kondisi fisik cacat. "Yang ditemukan ada yang cacat mata, kaki, dan ada yang tidak cukup umur," beber dia.
Sementara itu, hewan ada juga hewan yang tak cukup umur untuk disembelih. "Kalau sapi itu dibawah usia 2 tahun, kalau kambing dibawah 1 tahun," terang Syamsul.
Syamsul menyebutkan, dari 6.000 hewan kurban yang tidak layak kurban itu, sebagian kecil di wilayah Kota Makassar. "Kemarin di Kota Makassar saja dari 3.000 ekor itu kurang lebih 550 ekor yang tidak layak," ungkapnya.
Hewan kurban yang tidak layak ini tidak akan diberikan rekomendasi atau surat (kartu) kesehatan kepada pedagang untuk dijual.
Baca:
Hewan Kurban di Tangerang Dipastikan Sehat dan Layak Sembelih
Kemudian, pemeriksaan pada hewan sapi juga untuk melihat apakah binatang tersebut tak menderita antraks. Kondisi kaki, telinga, dan kulit hewan juga diperiksa.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai syarat sah hewan layak dijadikan kurban atau tidak. Baik sapi maupun kambing," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)