Rapat koordinasi di Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Sabtu 17 Juli 2021/Humas Pemkot Batu.
Rapat koordinasi di Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Sabtu 17 Juli 2021/Humas Pemkot Batu.

Pemkot Batu Tiadakan Salat Iduladha di Masjid

Daviq Umar Al Faruq • 17 Juli 2021 18:45
Batu: Pemerintah Kota (Kota) Batu meniadakan solat Iduladha di seluruh masjid dan musala di Kota Batu, Jawa Timur, tahun ini. Hal ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. 
 
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang melarang pelaksanaan salat Iduladha di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni SE Nomor 17 Tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
 
"SE Kemenag harus dilaksanakan. Bukan melarang orang beribadah, ini adalah suatu penyelamatan masyarakat," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Sabtu, 17 Juli 2021.

Pihaknya akan menugaskan Musyawarah Pimpinan Kecamatan(Muspika) untuk mensosialisakan kebijakan tersebut kepada Lurah dan kepala desa. 
 
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan, pihaknya akan menegakkan aturan yang berlaku. 
 
Baca: Pemkab Kudus Izinkan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid
 
"Kita mengikuti aturan yang ada, terkait hubungan dengan Allah SWT kami masih mempunyai hati nurani. Pihak kementrian sudah ada kajian dalam pelaksanaan sholat Idul Adha," kata Catur.
 
Selama PPKM Darurat semua tempat ibadah di Kota Batu telah telah mematuhi aturan. Namun, masih ada beberapa masjid yang masih kedapatan menggelar salat Jumat. Oleh karena itu, Kemenag Batu akan memberikan sosialisasi untuk tidak melaksanakan salat Iduladha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan