Bupati Kudus, Hartopo. Medcom.id/ Rhobi Shani
Bupati Kudus, Hartopo. Medcom.id/ Rhobi Shani

Pemkab Kudus Izinkan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid

Rhobi Shani • 17 Juli 2021 13:44
Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan penyembelihan hewan kurban di masjid atau musala. Itu lantaran jumlah rumah penyembelihan hewan (RPH) di kota itu terbatas.
 
Bupati Kudus, HM Hatopo, mengatakan perayaan Iduladha 2021 di Kota Kretek mengikuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021 dimana penyembelihan hewan kurban dianjurkan di RPH. Namun karena jumlah RPH di Kudus terbatas, maka penyembelihan diizinkan di masjid atau musala.
 
“Di masjid atau musala boleh, karena kalau mengacu RPH pasti penuh kapasitasnya, overload,” ujar Hartopo, Sabtu, 17 Juli 2021.

Haropo berpesan agar masyarakat yang akan menggelar kegiatan kurban di rumah, masjid, atau musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
 
“Jangan terlalu berkerumun baik di musala atau masjid,” lanjut dia. 
 
Berkait pembagian daging hewan kurban, Hartopo meminta panitia penyembelihan hewan kurban tidak membagikan daging hewan kurban dengan sistem kupon tetapi dari rumah ke rumah.
 
Baca: Harus Sesuai Prokes, Ini Aturan Berkurban di Tegal
 
Meski mengizinkan penyembelihan hewan kurban di masjid atau musala, masyarakat tetap diimbau untuk tidak melaksanakan salat Iduladha di masjid, musala, atau lapangan. Hal ini sesuai dengan anjuran dari Kementerian Agama. 
 
“Salat Iduladha sesuai petunjuk Menteri Agama, belum diperbolehkan. Itu kayaknya untuk semuanya (daerah zona merah maupun hijau di Kudus),” tutur Hartopo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan