Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.  Attachments area
Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Attachments area

Penyelundupan 3,2 Kg Sabu Aceh ke Indonesia Timur Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 21 Oktober 2021 19:48
Tangerang: Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh disita Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Barang terlarang itu diduga hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia bagian Timur.
 
"Mulanya ada informasi soal penyelundupan melalui transportasi udara tujuan Indonesia bagian Timur," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja, Kamis, 21 Oktober 2021. 
 
Edwin menerangkan, pihaknya meringkus tersangka penyelundup setelah melakukan penyelidikan. Tersangka berinisial ARP, ditangkap di kediamannya kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang. 

"Setelah sekira dua pekan penyelidikan, satnarkoba berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika sabu jumlah 3,2 kilogram," jelasnya.
 
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menjelaskan, pengiriman sabu itu didatangkan dari Aceh. Modusnya, kata Nasrandi, pelaku menggunakan aluminium foil untuk menutupi sabu yang disimpan di dalam tasnya saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. 
 
Baca: Miris! Oknum Polisi di Mojokerto Terciduk Pesta Sabu Bersama 2 Wanita
 
Nasrandi menuturkan, sabu tersebut dipecah menjadi 32 bungkus yang disimpan di kediaman pelaku. Kemudian pelaku menunggu perintah dari penggeraknya, selanjutnya langsung diedarkan ke Indonesia bagian Timur. 
 
"Pelaku dapat perintah persiapan diselundupkan di daerah Indonesia bagian Timur. Untuk upah, ARP dijanjikan menerima satu kilogram sabu sebesar Rp25 juta," jelasnya.
 
Dia mengaku, belum mengetahui siapa otak dari peredaran sabu tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan. 
 
Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan