Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Kronologi Penemuan Mayat Bocah 7 Tahun, Dianiaya Orang Tua

Antara • 19 Mei 2021 19:05
Temanggung: Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan anak di bawah umur di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung. Kasus tersebut yang mengakibatkan korban ALH (7) meninggal dunia.
 
Keempat tersangka adalah ayah kandung korban M (43), ibu kandung korban S (39), dukun H (56), dan asisten dukun B (43).
 
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menuturkan kronologi penemuan mayat ALH. Mayat anak perempuan tersebut ditemukan di rumah M, pada Minggu malam, 16 Mei 2021, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kejadian bermula pada saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dimana keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban. ALH sudah sekitar empat bulan tidak pernah kelihatan.
 
Orang tua korban menjawab bahwa korban sedang berada di rumah kakeknya. Kemudian informasi tersebut dikonfirmasi ke rumah kakek korban tetapi korban tidak berhasil ditemui. 
 
Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu korban kembali menanyakan kepada ayah korban yang akhirnya mengungkapkan korban sedang berada di kamar. 
 
Kakek korban pun membuka kamar tersebut. Ia terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur.
 
Baca: Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas, Tinggal Kulit dan Tulang di Dalam Rumah
 
Kemudian, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban. Keduanya mengakui mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.
 
Setyo mengatakan, dari keterangan mereka, terungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Dua orang itu juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.
 
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Januari 2021. Korban dimasukkan kepalanya ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. 
 
Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi.
 
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M dan S dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
 
Pelaku B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
 
Pelaku H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan