Jalan di Bundaran Waru akses masuk ke Surabaya ditutup total. Medcom.id/Amaluddin
Jalan di Bundaran Waru akses masuk ke Surabaya ditutup total. Medcom.id/Amaluddin

Kurangi Mobilitas Masyarakat, Akses ke Kota Surabaya Ditutup

Amaluddin • 08 Juli 2021 17:47
Surabaya: Penutupan jalan tak hanya diterapkan di perbatasan utama masuk Kota Surabaya, Jawa Timur, karena pandemi covid-19. Sejumlah jalur akses ke jantung Surabaya juga diberlakukan penutupan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
 
"Penutupan jalan ke tengah kota ini mulai diberlakukan Rabu kemarin. Jalan ditutup mulai pagi 1x24 jam," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Baca: Warga tak Taat Prokes, Pemkot Tangsel Ancam Berlakukan Jam Malam

Adapun beberapa jalan yang dilakukan penutupan tersebut yakni Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani. Empat jalan ini diberlakukan penutupan 24 jam.
 
Selain itu penutupan juga diberlakukan di are physical distancing di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Kertajaya, dan Jalan Jemur Andayani. Penutupan ini diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
 
Hartoyo mengatakan penutupan ini diterapkan sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat mikro akan ditingkatkan dengan penyekatan total seperti di kawasan Bundaran Waru.
 
"Penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dari luar kota Surabaya," jelasnya.
 
Hartoyo menegaskan perihal penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial sedang dilaksanakan. Begitu pula dengan eskalasinya yang juga turut ditingkatkan.
 
"Sektor non esensial harus 100 persen WFH mematuhi aturan itu, kemudian esensial 50 persen. Di samping itu, jam operasional kafe warung maksimal jam 20.00 WIB, dan tidak boleh makan di tempat," ungkapnya.
 
Hartoyo menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait dari TNI, Linmas, hingga Satpol PP akan menindak tegas apabila masih ada warga dan korporasi yang ngeyel melanggar regulasi PPKM Darurat. Untuk kuliner misalnya, apabila terbukti melanggar, akan ditindak dengan menyita piranti terkait hingga denda administrasi.
 
"Kami melakukan penindakan eskalasinya melalui sita kursi, bawa rombong ke Satpol PP Kecamatan, sampai denda," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan