Bos pinjol ilegal Sleman ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar
Bos pinjol ilegal Sleman ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

Pimpinan Pinjol Ilegal di Sleman Ditangkap

P Aditya Prakasa • 19 Oktober 2021 18:38
Bandung: Bos perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Sleman ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrrskrimsus) Polda Jabar. Tersangka berinisial RSO diketahui menjabat sebagai senior manager.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta. Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Untuk perkembangan selanjutnya dari perkara pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang kantornya di Jakarta," ucap Arief di Markas Polda Jabar, Selasa 19 Oktober 2021.

Dengan ditangkapnya RSO, kini total ada delapan orang tersangka. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar sudah menahan tujuh orang tersangka dari hasil penggerebekan di Sleman beberapa waktu lalu.
 
Baca: Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Ancam Korban Pakai Gambar Porno
 
Ketujuh orang tersebut yaitu GT menjabat sebagai asisten manager, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA sebagai team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. 
 
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," kata dia. 
 
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector telah dibawa ke Polda Jabar dan diperiksa.
 
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan