Kepala Bagian Protokol da Pimpinan Kota, Buceu Gartina. Dokumentasi/ ANTARA
Kepala Bagian Protokol da Pimpinan Kota, Buceu Gartina. Dokumentasi/ ANTARA

Bioskop dan Taman di Tangerang Sudah Buka Kembali

Antara • 27 Oktober 2021 14:57
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Banten mengizinkan bioskop dan fasilitas umum seperti taman tematik untuk dibuka kembali seiring dengan pemberlakuan PPKM level 2.
 
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 180/4355-Bag-Hkm/2021 pada nomor 20 poin (e) dijelaskan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
 
"Di gedung bioskop juga harus menggunakan alat sinar UV-C di dalam saluran udara dan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap sebelum dan sesudah penayangan film," kata Durtina di Tangerang, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca: 3 Sekolah di Kendal Langgar Protokol Kesehatan, PTM Disetop
 
Dia menjelaskan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
 
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
 
Sementara untuk fasilitas umum pada nomor 23 diizinkan dibuka dengan kapasitas masksimal 25% dan menerapkan aturan seperti wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk ke taman yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi serta didampingi orang tua," jelasnya.
 
Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan Kota Tangerang terus mengalami perbaikan status level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya berada pada level 3 kini menjadi level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan