Kendal: Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal mencabut izin pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tiga sekolah. Sekolah tersebut terdiri dari satu taman kanak-kanak (TK) dan dua sekolah dasar (SD).
"Kami temukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga sekolah, yakni dua SD di Kecamatan Patebon dan gemuh serta satu TK di Kecamatan Boja," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, di Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 27 Oktober 2021.
Wahyu menjelaskan, saat melakukan pembelajaran para siswa tidak menggunakan masker. Selain itu, ketika pulang sekolah juga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami masih menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 untuk melaksananan PTM terbatas kembali. Untuk itu sekolah lain diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten agar pembelajaran tatap muka terbatas tetap bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Baca: PTM Terbatas Tingkat SD di Medan Mulai Pekan Depan
Dia menuturkan, temuan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan investigasi dan pemantauan, serta klarifikasi.
"Dalam tindak lanjutnya, tim pemantau prokes mendapati memang ada pelanggaran prokes," ucapnya.
Temuan tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan kepada Bupati Kendal. Kemudian dilanjutkan dengan perintah kepada Disdikbud untuk melakukan pencabutan izin PTM terbatas kepada tiga sekolah tersebut. (bams)
Kendal: Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal mencabut izin
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tiga sekolah. Sekolah tersebut terdiri dari satu taman kanak-kanak (TK) dan dua sekolah dasar (SD).
"Kami temukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga sekolah, yakni dua SD di Kecamatan Patebon dan gemuh serta satu TK di Kecamatan Boja," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, di Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 27 Oktober 2021.
Wahyu menjelaskan, saat melakukan pembelajaran para siswa tidak menggunakan masker. Selain itu, ketika pulang sekolah juga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami masih menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 untuk melaksananan PTM terbatas kembali. Untuk itu sekolah lain diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten agar pembelajaran tatap muka terbatas tetap bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Baca: PTM Terbatas Tingkat SD di Medan Mulai Pekan Depan
Dia menuturkan, temuan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan investigasi dan pemantauan, serta klarifikasi.
"Dalam tindak lanjutnya, tim pemantau prokes mendapati memang ada pelanggaran prokes," ucapnya.
Temuan tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan kepada Bupati Kendal. Kemudian dilanjutkan dengan perintah kepada Disdikbud untuk melakukan pencabutan izin PTM terbatas kepada tiga sekolah tersebut. (bams)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)