Tangerang: Indekos di wilayah Lengkong Karya, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi tempat Open BO dirazia Satpol PP. Sebanyak 18 wanita dan 11 pria diamankan yang diduga telah melakukan praktik prostitusi terselubung tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, razia tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas di indekos tersebut, diduga digunakan untuk asusila dan praktik open BO.
"Memang ada beberapa kamar yang di dalamnya ada pasangan pria dan wanita. Begitu kita amankan, memang ada pasangan yang bukan resmi, terus ada yang mau open BO juga," ujarnya, Jumat, 10 Mei 2024.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak 18 wanita dan prianya ada 11 dari indekos tersebut, karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012," imbuhnya.
Muksin menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik dari indekos tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas terlarang itu. Pihaknya pun belum mengetahui terkait berapa lamanya kegiatan tersebut berlangsung.
"Rencananya Senin baru kita mau panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan, biar mereka juga punya aturan agar tidak sembarangan saja," katanya.
Muksin menambahkan, langkah pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap 18 wanita dan 11 pria yang telah diamankan tersebut.
"Pembinaan itu akan kita lakukan, biar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi. Biar bagaimanapun itukan indekos, banyak warga dan sebagainya," jelasnya.
Tangerang: Indekos di wilayah Lengkong Karya, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi tempat
Open BO dirazia Satpol PP. Sebanyak 18 wanita dan 11 pria diamankan yang diduga telah melakukan praktik prostitusi terselubung tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan
Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, razia tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas di indekos tersebut, diduga digunakan untuk asusila dan praktik open BO.
"Memang ada beberapa kamar yang di dalamnya ada pasangan pria dan wanita. Begitu kita amankan, memang ada pasangan yang bukan resmi, terus ada yang mau open BO juga," ujarnya, Jumat, 10 Mei 2024.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak 18 wanita dan prianya ada 11 dari indekos tersebut, karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012," imbuhnya.
Muksin menuturkan, pihaknya akan memanggil pemilik dari indekos tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas terlarang itu. Pihaknya pun belum mengetahui terkait berapa lamanya kegiatan tersebut berlangsung.
"Rencananya Senin baru kita mau panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan, biar mereka juga punya aturan agar tidak sembarangan saja," katanya.
Muksin menambahkan, langkah pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap 18 wanita dan 11 pria yang telah diamankan tersebut.
"Pembinaan itu akan kita lakukan, biar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi. Biar bagaimanapun itukan indekos, banyak warga dan sebagainya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)