IstimewaMasyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara berunjuk rasa di Depan Gedung DPR. (Istimewa)
IstimewaMasyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara berunjuk rasa di Depan Gedung DPR. (Istimewa)

Warga Muratara Minta Pemerintah Tegak Lurus Soal Tapal Batas

Al Abrar • 02 November 2023 16:52
Muratara: Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
 
"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak diubah-ubah," kata Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara, Heriadi saat memimpin aksi di Depan Gedung DPR, Senayan, seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis, 2 November 2023.
 
Heradi juga mengingatkan agar perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha di beberapa daerahnya tetap berlanjut. Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih maka pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ," kata dia.
 
Ia menuturkan aksi digelar merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Musi Rawas. Dalam kesempatan itu Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar mervisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang  Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.
 
Padahal kata Heriadi, lima desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram, dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.
 
"Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif," ucap Heriadi yang juga salah satu kepala desa di Muratara.
 
Menurutnya, situasi tidak kondusif tepatnya sejak masuknya salah satu perusahaan pada 2012 dengan menanam sawit di sekitar wilayah desanya.
 
Menurutnya proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan masyarakat Muratara. Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa hingga akhirnya diterbitkanlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara.
 
"Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak dua kali dan pemilihan Kepala Desa," ucap Heriadi.
 
Apalagi tambah Heriadi Permendagri No. 76 Tahun 2014 telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.
 
"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," ujar Heriadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan