Surabaya: Sebanyak lima jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat hukuman, karena melanggar kode etik jaksa dan aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sepanjang Januari-Juni 2024. Bahkan satu jaksa di antaranya, diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ada satu jaksa di Kejati Jatim dalam PTDH sebagai PNS," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester pertama, Senin, 22 Juli 2024.
Mia mengatakan, hukuman itu dibagi tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Keenam pegawai kejaksaan yang diberi hukuman terdiri atas lima jaksa, dan satu pegawai tata usaha (TU).
Dari lima jaksa yang terkena sanksi tersebut, terdapat satu jaksa dan satu TU terkena sanksi sedang, serta empat jaksa terkena sanksi hukuman berat. Untuk hukuman disiplin tingkat sedang, jaksa dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah masing-masing selama satu tahun.
"Empat jaksa dan satu pegawai TU diberikan sanksi karena penyalahgunaan wewenang, dan hukumannya berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan di Kejari Surabaya dan satu jaksa di Kejati Jatim dengan sanksi berat karena perbuatan tercela yakni dihukum PTDH," katanya.
Selain lima kasus bagi jaksa dan 1 pegawai TU, Kejati Jatim dari 40 Satuan Kerja (Satker) se-Jatim, telah menerima total 51 laporan dan pengaduan (lapdu) yang masuk sepanjang 2024. Kemudian ada 2 lapdu sisa tahun 2022. Sehingga totalnya ada 53 lapdu yang masuk.
Diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 34 kasus, 12 kasus diselesaikan klarifikasi dan dihentikan, 3 kasus tak terbukti, dan 4 kasus masih dalam proses.
Pada Hari Bakti Adhyaksa ke-61 ini, Mia berjanji akan terus meningkatkan kinerja para jaksa, dan mengupayakan yang terbaik bagi warga. Ini dilakukan untuk menghilangkan citra negatif yang selama ini melekat di kejaksaan.
Surabaya: Sebanyak lima jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat hukuman, karena melanggar kode etik jaksa dan aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sepanjang Januari-Juni 2024. Bahkan satu jaksa di antaranya, diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ada satu jaksa di Kejati Jatim dalam PTDH sebagai PNS," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester pertama, Senin, 22 Juli 2024.
Mia mengatakan, hukuman itu dibagi tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Keenam pegawai kejaksaan yang diberi hukuman terdiri atas lima jaksa, dan satu pegawai tata usaha (TU).
Dari lima jaksa yang terkena sanksi tersebut, terdapat satu jaksa dan satu TU terkena sanksi sedang, serta empat jaksa terkena sanksi hukuman berat. Untuk hukuman disiplin tingkat sedang, jaksa dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah masing-masing selama satu tahun.
"Empat jaksa dan satu pegawai TU diberikan sanksi karena penyalahgunaan wewenang, dan hukumannya berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan di Kejari Surabaya dan satu jaksa di Kejati Jatim dengan sanksi berat karena perbuatan tercela yakni dihukum PTDH," katanya.
Selain lima kasus bagi jaksa dan 1 pegawai TU, Kejati Jatim dari 40 Satuan Kerja (Satker) se-Jatim, telah menerima total 51 laporan dan pengaduan (lapdu) yang masuk sepanjang 2024. Kemudian ada 2 lapdu sisa tahun 2022. Sehingga totalnya ada 53 lapdu yang masuk.
Diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 34 kasus, 12 kasus diselesaikan klarifikasi dan dihentikan, 3 kasus tak terbukti, dan 4 kasus masih dalam proses.
Pada Hari Bakti Adhyaksa ke-61 ini, Mia berjanji akan terus meningkatkan kinerja para jaksa, dan mengupayakan yang terbaik bagi warga. Ini dilakukan untuk menghilangkan citra negatif yang selama ini melekat di kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)