Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024. Arsan Latif diduga terlibat korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 5 Juni 2024.
Bey mengaku sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka Arsan Latif pada posisi menduduki jabatan sebelumnya. Ia pun memastikan jika status tersangka tersebut bukan berkaitan dengan saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," tuturnya.
Bey pun menunggu keputusan dari Kemendagri terkait posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya. Pasalnya, lanjut Bey, hal itu memiliki aturan yang harus ditempuh.
"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Bandung:
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024. Arsan Latif diduga terlibat korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke
Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 5 Juni 2024.
Bey mengaku sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka Arsan Latif pada posisi menduduki jabatan sebelumnya. Ia pun memastikan jika status tersangka tersebut bukan berkaitan dengan saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," tuturnya.
Bey pun menunggu keputusan dari Kemendagri terkait posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya. Pasalnya, lanjut Bey, hal itu memiliki aturan yang harus ditempuh.
"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)