Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir. Dokumentasi/ BPBD Sumsel
Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir. Dokumentasi/ BPBD Sumsel

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan 11 Kasus Karhutla

Gonti Hadi Wibowo • 04 Oktober 2023 18:36
Palembang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 11 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
 
SPDP tersebut diterima pihak kejaksaan setelah kasus karhutla di Sumsel kini semakin meluas.
 
"Untuk tersangka kasus karhutla itu berasal dari kalangan perorangan dan bukan korporasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Baca: Sekolah di Pekanbaru Akan Diliburkan Jika Kabut Asap Memburuk
 

Vanny mengatakan dari 11 SPDP yang masuk lima diantaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, lima dari Kota Lubuk Linggau, dan satu dari Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan jika SPDP nantinya bisa bertambah, mengingat intensitas kasus karhutla meningkat di masing-masing wilayah Sumsel.
 
Saat ini pihaknya masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya terutama di wilayah hukum kejaksaan di Sumsel.
 
Baca: Pemadaman Kebakaran Gunung Lawu Bakal Gunakan Water Bombing
 

"Untuk tersangka pembakar lahan itu ada yang sudah ditahan dan ada yang belum. Alasannya karena ada yang baru mau membakar dan sempat dihentikan. Tetapi untuk perkaranya tetap diteruskan sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan