Malang: Jelang Pilpres yang dihelat 14 Februari 2024 mendatang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengaku kecewa dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
"Kami teramat kecewa kepada orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab, entah menggunakan alasan kepentingan dalam bentuk apapun," ujar Ketua BEM UIN Malang Naufal Dava Gradysa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.
Terlebih saat ini, lanjut Dava, ada pihak yang secara terang-terangan berusahan mempertahankan kekuasannya dengan mengakali aturan.
"Contohnya terkait permasalahan yang terjadi dalam pekan terakhir ini, yakni putusan MK Nomor 90 beserta fenomena MKMK yang menjerat beberapa hakim konstitusi," lanjutnya.
Terkait pelanggaran berat kode etik Hakim Konstitusi yang menjerat beberapa hakim khususnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. BEM UIN Malang menyayangkan putusan MK tersebut karena telah menabrak prinsip.
"Pelanggaran tersebut cukup mengacaukan kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini," pungkasnya.
Malang: Jelang Pilpres yang dihelat 14 Februari 2024 mendatang,
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengaku kecewa dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang ingin
melanggengkan kekuasaannya.
"Kami teramat kecewa kepada orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab, entah menggunakan alasan kepentingan dalam bentuk apapun," ujar Ketua
BEM UIN Malang Naufal Dava Gradysa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.
Terlebih saat ini, lanjut Dava, ada pihak yang secara terang-terangan berusahan mempertahankan kekuasannya dengan mengakali aturan.
"Contohnya terkait permasalahan yang terjadi dalam pekan terakhir ini, yakni putusan MK Nomor 90 beserta fenomena MKMK yang menjerat beberapa hakim konstitusi," lanjutnya.
Terkait pelanggaran berat kode etik Hakim Konstitusi yang menjerat beberapa hakim khususnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. BEM UIN Malang menyayangkan putusan MK tersebut karena telah menabrak prinsip.
"Pelanggaran tersebut cukup mengacaukan kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)