Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Kelancaran Arus Balik, Pemprov Banten Terbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN

Hendrik Simorangkir • 15 April 2024 23:23
Tangerang: Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan penyesuaian sistem kerja. Hal tersebut guna mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
 
Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri.
 
"Dalam SE itu disampaikan, penyesuaian sistem kerja dilaksanakan selama 2  hari, yakni pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin, 15 April 2024.

Muktabar menuturkan, SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.
 
Baca: Jalur Puncak Diberlakukan Contraflow Antisipasi Kepadatan Kendaraan

"Jadi kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) selama dua hari itu," jelasnya.
 
Menurut Muktabar, ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH.
 
"Kalau untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO," katanya.
 
Muktabar menjelaskan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka, lanjutnya, perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
 
"Perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," katanya.
 
"Serta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten," sambungnya.
 
Muktabar menambahkan, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan