Yogyakarta: Kasus penganiayaan dan perusakan terjadi saat malam Idulfitri di Kota Yogyakarta Selasa malam, 9 April 2024. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mergangsan itu juga viral di media sosial. Dari kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula saat seorang peserta lomba takbir keliling di Kecamatan Mantrijeron berinisial N, tiba-tiba mengalami sesak napas dan pingsan. N kemudian dipapah dan dibawa dengan mobil bak terbuka ke RSUD Wirosaban.
"Yang mengantar N ini di antaranya E, F, ONH, WAS, dan TFR ini menjadi pengemudi mobil," kata Anto di Polsek Mergangsan pada Rabu, 17 April 2024.
Perjalanan mobil bak terbuka dikawal dengan sejumlah pengendara sepeda motor. Ketika melintasi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Mergangsan berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam, memakai sorban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan.
Saat itu, ONH sudah menyampaikan ke warga bila sedang membawa orang dalam kondisi kritis. TFR sebagai pengemudi mobil juga membunyikan klakson. Tanpa diduga, seorang lelaki membawa sepotong kayu dan memukulnya.
"Dia (pria pembawa kayu) berteriak ke arah TFR menarik dan memukul TFR sambil teriak 'kowe meh nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali. Tetapi TFR diam saja," ujar Anto.
Setelah itu, datang seorang lelaki lain dan bertindak melakukan perusakan lampu dan kaca mobil. Setelah itu terjadi penganiayaan. ONH yang keluar mobil dikeroyok dan dipukuli menggunakan pipa besi.
Kasus tersebut tak lama kemudian dilaporkan ke Polsek Mergangsan. Hasil peyelidikan dan pemeriksaan saksi, poliso menangkap seorang berinisial EBK, 25, warga Prenggan, Kecamatan Kotagede, Senin, 15 April 2024. EBK berperan sebagai pemicu terjadinya penganiayaan dan perusakan dengan menstop mobil bak terbuka dan meneriaki TFR.
Kemudian, EBK juga menunjuk sosok berinisial TM yang ikut jadi tersangka. TM terlibat memecahkan kaca bagian depan mobil memakai sebuah balok kayu, serta memukul kepala TFR dengan tangan kosong. Keduanya kini ditahan kepolisian.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Yogyakarta:
Kasus penganiayaan dan perusakan terjadi saat malam Idulfitri di
Kota Yogyakarta Selasa malam, 9 April 2024. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mergangsan itu juga viral di media sosial. Dari kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula saat seorang peserta lomba takbir keliling di Kecamatan Mantrijeron berinisial N, tiba-tiba mengalami sesak napas dan pingsan. N kemudian dipapah dan dibawa dengan mobil bak terbuka ke RSUD Wirosaban.
"Yang mengantar N ini di antaranya E, F, ONH, WAS, dan TFR ini menjadi pengemudi mobil," kata Anto di Polsek Mergangsan pada Rabu, 17 April 2024.
Perjalanan mobil bak terbuka dikawal dengan sejumlah pengendara sepeda motor. Ketika melintasi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Mergangsan berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam, memakai sorban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan.
Saat itu, ONH sudah menyampaikan ke warga bila sedang membawa orang dalam kondisi kritis. TFR sebagai pengemudi mobil juga membunyikan klakson. Tanpa diduga, seorang lelaki membawa sepotong kayu dan memukulnya.
"Dia (pria pembawa kayu) berteriak ke arah TFR menarik dan memukul TFR sambil teriak 'kowe meh nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali. Tetapi TFR diam saja," ujar Anto.
Setelah itu, datang seorang lelaki lain dan bertindak melakukan perusakan lampu dan kaca mobil. Setelah itu terjadi penganiayaan. ONH yang keluar mobil dikeroyok dan dipukuli menggunakan pipa besi.
Kasus tersebut tak lama kemudian dilaporkan ke Polsek Mergangsan. Hasil peyelidikan dan pemeriksaan saksi, poliso menangkap seorang berinisial EBK, 25, warga Prenggan, Kecamatan Kotagede, Senin, 15 April 2024. EBK berperan sebagai pemicu terjadinya penganiayaan dan perusakan dengan menstop mobil bak terbuka dan meneriaki TFR.
Kemudian, EBK juga menunjuk sosok berinisial TM yang ikut jadi tersangka. TM terlibat memecahkan kaca bagian depan mobil memakai sebuah balok kayu, serta memukul kepala TFR dengan tangan kosong. Keduanya kini ditahan kepolisian.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)