ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Video Asusila Mahasiswi Batam Disebar Kekasih, Pelaku Ditangkap

Fatha Annisa • 19 Oktober 2023 17:39
Jakarta: Video asusila seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Batam yang berinisial N (20) tersebar di media sosial. Pelaku dalam peristiwa ini adalah AM (22), kekasih korban yang tidak mau diputuskan.
 
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Bata  Kepulauan Riau menyebutkan pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama 2,5 tahun.
 
“Setelah kami dalami, kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun),” ungkap Nasriadi, dikutip Antara, Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun @dedekkugem Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Instagram Korban Dibajak Pelaku

Video yang menunjukkan perbuatan layaknya suami istri itu diunggah oleh pelaku di Instagram korban. Saat itu, korban tidak bisa mengapus video tersebut karena pelaku mengganti kata sandi Instagramnya sehingga ia tidak bisa mendapatkan akses masuk. 
 
“Media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran," ujar dia.
 
Baca juga: 2 Penyebar Video Asusila Sesama Jenis dan Eksploitasi Anak Ditangkap

Pelaku Tidak Mau Diputuskan Korban

Penyebaran video asusila korban juga bukan yang pertama dilakukan pelaku. Pada 12 Oktober 2023, pelaku pernah melakukan hal yang sama. Namun, tidak viral karena ia mengunggahnya tengah malam.
 
Pelaku kemudian melakukannya lagi pada Rabu, 18 Oktober 2023, sebagai bentuk ancaman. Pasalnya, pelaku tidak mau diputuskan oleh korban.
 
"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," kata Nasriadi.
 
Baca juga: 8 Remaja Perempuan Diminta Bikin Video Porno Sejak 2021, Muncikari Ditangkap

Pelaku Ditangkap

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mengamankan AM. Pelaku mengaku nekat menyebarkan video asusila itu karena masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain.
 
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi. Sementara itu, kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap alat bukti yang ada.
 
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau mengunggah di media sosial lainnya selain instagram," ujarnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan