Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Penetapan Tersangka oleh Polres Sukabumi Disebut Tak Sesuai Ketentuan

Deny Irwanto • 27 Juli 2024 16:37
Sukabumi: Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat melalui kuasa hukumnya Boyamin Saihan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi. 
 
Boyamin mengatakan penetapan Denny sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Terdapat dugaan adanya penggunaan keterangan palsu yang disampaikan oleh pelapor bernama Asep Irwan Nugraha di Polres Sukabumi.
 
"Tindakan penyidik dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Denny Andrian Kusdayat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat dan sikap tidak menghormati, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Boyamin dalam keterangan pers, Sabtu, 27 Juli 2024.
 
Baca: Anak Eks Anggota DPR Bebas dari Kasus Pembunuhan, Kejagung Ajukan Kasasi
 
Menurut Boyamin terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya menjadi tidak sah. Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon pada saat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada pemohon, yaitu Sp. Sidik/495/VII/Res.1/2024 melainkan seketika menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu," jelasnya.
 
Bonyamin menuturkan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa poin yang menjadi alasan Denny untuk menolak memberikan keterangan. Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.
 
"Pertama Denny adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021. Kedua, Denny menegaskan bahwa pelapor bukanlah pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat," ungkapnya. 
 
Ketiga pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut. Keempat, sebagai pengusaha yang juga advokat Denny memiliki Hak Imunitas atau Kekebalan Hukum saat menjalankan tugas profesi untuk kepentingan kliennya di dalam maupun di luar persidangan, yang dilindungi oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
“Alhasil berdasarkan penilaian yang kami lakukan maka langkah selanjutnya yang ditempuh setelah permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibadak adalah meminta Permohonan Gelar Perkara Khusus, Penangguhan Perkara Pidana, serta Perlindungan Hukum, yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal & Karowassidik Polri," ungkap Bonyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan