medcom.id, Makassar: Jajaran Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang pelaku kejahatan seksual kediamannya di Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi masih terus mendalami kasus dengan lima korban itu.
"Sejauh ini masih terus didalami, untuk kemungkinan ada korban lainnya," kata Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah.
Pelaku bernama Lukman (28) yang berprofesi sebagai penjaga rumah ibadah di kawasan tempat tinggalnya. Polisi menangkap Lukman di kediamannya di Keluarahan Lette, Kecamatan Mariso, Jumat (9/5/2014) dini hari.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari orangtua korban bernama MA. Saat penyidikan, selain MA, pelaku mengaku melakukan sodomi pada R, K, A, dan Q. Para korban masih duduk di bangku SD dan kerap bermain-main di sekitar rumah ibadah, tempat Lukman bekerja.
Lukman mengaku ia melakukan itu saat rumah ibadah dalam kondisi sepi. Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10 ribu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar. Kasus itu merupakan pelecehan seksual pertama yang ditangani Polrestabes Makassar selama 2014.
medcom.id, Makassar: Jajaran Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang pelaku kejahatan seksual kediamannya di Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi masih terus mendalami kasus dengan lima korban itu.
"Sejauh ini masih terus didalami, untuk kemungkinan ada korban lainnya," kata Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah.
Pelaku bernama Lukman (28) yang berprofesi sebagai penjaga rumah ibadah di kawasan tempat tinggalnya. Polisi menangkap Lukman di kediamannya di Keluarahan Lette, Kecamatan Mariso, Jumat (9/5/2014) dini hari.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari orangtua korban bernama MA. Saat penyidikan, selain MA, pelaku mengaku melakukan sodomi pada R, K, A, dan Q. Para korban masih duduk di bangku SD dan kerap bermain-main di sekitar rumah ibadah, tempat Lukman bekerja.
Lukman mengaku ia melakukan itu saat rumah ibadah dalam kondisi sepi. Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10 ribu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar. Kasus itu merupakan pelecehan seksual pertama yang ditangani Polrestabes Makassar selama 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)