Pejabat Umum Polda NTB didampingi anggota Satgas TPPO menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka dari tiga kasus dugaan TPPO dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (26/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Pejabat Umum Polda NTB didampingi anggota Satgas TPPO menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka dari tiga kasus dugaan TPPO dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (26/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, 7 Orang jadi Tersangka TPPO

Antara • 26 Juli 2023 16:47
Mataram: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode penanganan dua pekan terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023.
 
"Dari tujuh tersangka yang kami tetapkan, tiga di antaranya sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan empat lainnya kini masuk dalam DPO kepolisian," kata Arman, Rabu, 26 Juli 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, kasus pertama dengan satu korban yang dikirim ke Arab Saudi. Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni inisial NAS yang sudah ditahan dan satu lagi inisial H ditetapkan sebagai buron (daftar pencarian orang/DPO). NAS berperan sebagai perekrut korban berinisial LL asal Kabupaten Sumbawa.
 
"Modus operandinya korban didatangi tersangka NAS dan direkrut serta dijanjikan kerja di Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan iming-iming gaji Rp4,8 juta, berangkat cepat, dan diberikan uang saku Rp3 juta," ucap dia.
 
Baca juga: Update Penanganan TPPO, 847 Tersangka Ditangkap

Dengan tawaran demikian, korban tergiur dan pada akhirnya diberangkatkan oleh NAS ke tempat penampungan di Jakarta Selatan.
 
Di Jakarta Selatan, korban ditampung oleh tersangka H selama tiga hari dan kemudian dikirim ke Arab Saudi. Namun selama 6 bulan bekerja di Arab Saudi, korban mendapat perilaku kekerasan fisik dari majikan.
 
"Karena tidak kuat dengan perlakuan majikan, korban kabur dan diselamatkan oleh warga di sana," ucap dia.
 
Warga yang menolong pun membawa korban ke KBRI di Riyadh dan berhasil dipulangkan oleh tim Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan BP2MI.
 
"Untuk kasus kedua, modus perekrutan sama juga. Korban selama 11 bulan kerja di Arab, mendapatkan kekerasan fisik dari majikan. Dalam kasus ini korbannya berinisial NU asal Sumbawa," kata Teddy.
 
Baca juga: Kasus Jual Ginjal Digali hingga ke Bali

Dalam kasus kedua ini penyidik menetapkan dua tersangka berinisial IS dan AR. Untuk IS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Sedangkan AR, kini masuk dalam DPO kepolisian.
 
"Untuk IS ini berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut korban. Untuk AF, dia yang menampung dan mengirim korban ke Arab Saudi," ujarnya.
 
Lanjut pada pengungkapan kasus ketiga. Teddy menyampaikan bahwa modus operandi dari perekrutan korban ini sama seperti dua kasus sebelumnya. Kasus ini sempat viral di media sosial karena unggahan video dua orang korban yang bekerja di Libya.
 
Dalam kasus ketiga ini kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya masih berstatus DPO kepolisian.
 
"Yang baru berhasil kami tangkap ini yang berperan sebagai petugas lapangan, inisialnya B. Untuk dua tersangka lain, inisial AS dan FT masih kami buru," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan