Pelaku Perdagangan Anak di Banyumas Ditangkap
Antara • 05 Mei 2023 19:47
Jateng: Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus prostitusi dengan korban kakak beradik yang masih di bawah umur.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK, (16), dan VAJ, (13), pergi dengan tantenya berinisial PA, (21) pada hari Minggu, 30 April 2023," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 5 Mei 2023.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku diminta PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu, 3 Mei 2023, yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA menangkap pelaku dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.
"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.
Bahkan saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jateng: Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus prostitusi dengan korban kakak beradik yang masih di bawah umur.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK, (16), dan VAJ, (13), pergi dengan tantenya berinisial PA, (21) pada hari Minggu, 30 April 2023," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 5 Mei 2023.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku diminta PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu, 3 Mei 2023, yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA menangkap pelaku dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.
"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.
Bahkan saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)