Polres OKI Merilis pelaku pembakaran lahan. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Polres OKI Merilis pelaku pembakaran lahan. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

2 Pembakar Lahan di OKI Sumsel Ditangkap

Gonti Hadi Wibowo • 21 Agustus 2023 18:31
OKI: Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku pembakaran lahan di Areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang.
 
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu bernama Peri Sandi, (39), dan Jonelius, (36), warga warga Dusun V, Desa Sungai Pasir RT 020 RW 009, Kecamatan Cengal.
 
“Kedua pelaku membuka lahan milik mereka seluas dua hektare dengan cara membakar pada 17 Agustus 2023, pukul 19.30 WIB,” kata Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKI, Iptu M Wahyudi, Senin, 21 Agustus 2023.

Wahyudi mengatakan para pelaku membuka lahan menggunakan parang dan garu. Lalu bekas pembersihan dibakar dengan menyalahkan obor bambu dan disulutkan ke rumput dan ranting karet tua.
 
Kemudian setelah membakar lahan tersebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi kejaaian oleh anggota Unit Pidsus bersama dengan anggota Polsek Sungai Menang.
 
Baca: 9 Hektare Lahan Dekat Tol Palembang-Indralaya Diduga Akibat Puntung Rokok

“Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 Korek api merk FOX warna hijau dan 1 Obor yang terbuat dari bambu berukuran 120 sentimeter," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 78 ayat 3 junto Pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 108 junto, Pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Ancaman penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan