Jakarta: Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat seluruh Indonesia serentak mendatangi pengadilan di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Hal ini menyikapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan sejak kemarin, Senin, 3 April, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Ia menambahkan para ketua DPD dan DPC, adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketua Umum yang sah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gangguan pihak eksternal. Lebih lanjut, ia menegaskan upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kezaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers, Senin, 3 April Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh pengadilan atas gugatan kubu Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini," tegas AHY.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Dewan Pengurus Daerah (DPD)
Partai Demokrat seluruh Indonesia serentak mendatangi pengadilan di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Hal ini menyikapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan sejak kemarin, Senin, 3 April, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke
MA.
“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Ia menambahkan para ketua DPD dan DPC, adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketua Umum yang sah
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gangguan pihak eksternal. Lebih lanjut, ia menegaskan upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kezaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers, Senin, 3 April Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh pengadilan atas gugatan kubu Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini," tegas AHY.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)