Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta telah memberlakukan masuk jenjang sekolah dasar (SD) tanpa syarat baca, tulis, dan berhitung (Calistung). Meskipun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru menghapuskan persyaratan calistung belum lama ini.
"Persyaratan masuk SD kan berdasarkan usia. Sudah lama (diterapkan)," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Asrori dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sudah mengatur hal itu. PP itu salah satunya mencantumkan calistung bukan syarat masuk SD.
"Jadi kan sudah jelas kalau PP itu jadi dasar, u tuk masuk untuk tingkat SD adalah berdasarkan umur," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, aturan itu belum secara rinci di mana memulai calistung anak. Ia mengatakan perlu adanya penyempurnaan agar PP itu lebih jelas dalam menentukan pemberian materi calistung.
"Masukan dari kami PP itu akan lebih baik diperjelas, mengajar calistung itu seperti apa, dan di mana (memulainya)," ujarnya.
Budi mengatakan kebanyakan orang tua belum memahami kapan anak-anaknya harus bisa calistung. Di sisi lain, para orang tua juga kerepotan jika anaknya tak bisa baca dan tulis ketika masuk SD.
"Saya kira ini tanggung jawab bersama. Kalau memang belum bisa maka kami harus mengenalkan di kelas satu," ucap Budi.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menjamin aksesibilitas anak masuk SD tanpa syarat calistung. Menurut dia, hal ini juga ditopang dengan pendidikan gratis di SD negeri.
"Jadi, wajib belajar 9 tahun anak usia SD harus dapat sekolah, di mana pun pemerintah wajib memfasilitasi," kata Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota
Yogyakarta telah memberlakukan masuk jenjang sekolah dasar (SD) tanpa syarat baca, tulis, dan berhitung (Calistung). Meskipun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) baru menghapuskan persyaratan calistung belum lama ini.
"Persyaratan masuk SD kan berdasarkan usia. Sudah lama (diterapkan)," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Asrori dihubungi, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sudah mengatur hal itu. PP itu salah satunya mencantumkan calistung bukan syarat masuk SD.
"Jadi kan sudah jelas kalau PP itu jadi dasar, u tuk masuk untuk tingkat SD adalah berdasarkan umur," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, aturan itu belum secara rinci di mana memulai calistung anak. Ia mengatakan perlu adanya penyempurnaan agar PP itu lebih jelas dalam menentukan pemberian materi calistung.
"Masukan dari kami PP itu akan lebih baik diperjelas, mengajar calistung itu seperti apa, dan di mana (memulainya)," ujarnya.
Budi mengatakan kebanyakan orang tua belum memahami kapan anak-anaknya harus bisa calistung. Di sisi lain, para orang tua juga kerepotan jika anaknya tak bisa baca dan tulis ketika masuk SD.
"Saya kira ini tanggung jawab bersama. Kalau memang belum bisa maka kami harus mengenalkan di kelas satu," ucap Budi.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menjamin aksesibilitas anak masuk SD tanpa syarat calistung. Menurut dia, hal ini juga ditopang dengan pendidikan gratis di SD negeri.
"Jadi, wajib belajar 9 tahun anak usia SD harus dapat sekolah, di mana pun pemerintah wajib memfasilitasi," kata Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)