Tersangka pertama adalah seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial PASNW. Tersangka kedua adalah ibu dari PASNW yang berinisial NW usia 47 tahun.
"Kedua tersangka ini merupakan warga asal Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Namun keduanya sudah lama tidak tinggal di Kota Malang dan menetap di Kanigaran, Kota Probolinggo," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, di Malang, Senin, 29 Mei 2023.
Baca: Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Berpotensi Dijerat UU ITE |
Budi menjelaskan tersangka ketiga berinisial GYP, (22), warga Dringu, Kabupaten Probolinggo. Diketahui GYP merupakan kekasih dari tersangka utama yakni PASNW.
Dia mengatakan penipuan ini terkuak saat salah seorang korban berinisial RD, (24), warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polresta Malang Kota pada 21 Mei 2023.
"Pada 21 Mei itu pelapor menghubungi Kapolresta Malang Kota mengirimkan laporan polisi dari Bareksrim bahwa yang bersangkutan adalah merupakan korban dari penipuan pembelian tiket Coldplay," jelas Budi.
Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Blimbing dan petugas langsung berkomunikasi dengan pelapor. Petugas Polsek Blimbing pun juga berkoordinasi dengan penyidik yang ada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Setelah didatangi ke kediamannya di Kota Malang, tersangka utama PASNW diketahui sudah pindah ke Kota Probolinggo. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran ke Probolinggo dan berhasil menangkap tiga orang tersangka tersebut.
"Pada saat proses lidik yang dilakukan oleh Polsek Blimbing beserta tim, sehingga jelas sudah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay yang ada," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka PASNW bakal dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. Sedangkan, tersangka NW dan GYP bakal dikenakan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun dendanya maksimal Rp1 miliar," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danan Yudhanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id