Anggota Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Hamrana Hakim, mengatakan pemilih yang ditetapkan di setiap TPS di Sulbar oleh penyelenggara pemilu juga harus sesuai aturan.
"Pemilih yang terdaftar di TPS harus memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara pemilu 2024," kata Hamrana di Mamuju, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca: Polres Karawang Jalin Kolaborasi dengan Bawaslu Kawal Pemilu |
Selain itu penyelenggara pemilu juga harus memastikan tidak terdapat pemilih ganda di TPS baik TPS yang berada lokasi khusus maupun TPS reguler.
"Kemudian jumlah pemilih pada TPS lokasi khusus memenuhi syarat minimal dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia menyampaikan Bawaslu Sulbar juga akan terus melakukan pengawasan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.
"Selain itu melakukan koordinasi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih menjelang penetapan DPT Pemilu 2024, dengan berbagai pihak," ungkapnya.
Ia mengatakan Bawaslu Sulbar juga sementara melakukan pengawasan terhadap pemilih yang tidak dikenali dalam DPT.
"Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Sulbar, terdapat pemilih tidak dikenal dalam DPT, sehingga dilakukan koordinasi dengan KPU Sulbar untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id