Yogyakarta: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengawasi pendistribusian minyak goreng Minyakita agar tidak ada praktik tying atau pembelian dengan syarat tertentu. Hal ini untuk memastikan pendistrisian 26,8 ton Minyakita bisa dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Mereka (pedagang) wajib menjual Minyakita dengan harga Rp14 ribu (per liter), tidak boleh lebih. Konsumen dibatasi hanya boleh membeli 2 liter (per orang)," kata Syam saat dihubungi, Selasa, 14 Februari 2023.
Syam mengatakan pengawasan distribusi dan penjualan yang sudah berlangsung di wilayah Kota Yogyakarta ini karena adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penipuan. Para distributor juga telah dipanggil dan diperingatkan agar tidak melakukan pelanggaran dalam praktik jual beli itu.
Saat ini distribusi migor bersubsidi tersebut di Kota Yogyakarta telah menyasar 5 pasar yakni Pasar Demangan, Beringharjo, Kranggan, dan Prawirotaman. Selain itu juga ada Pasar Imogiri (Bantul); Pasar Argosari (Gunungkidul); Pasar Wates (Kulon Progo); dan Pasar Gamping (Sleman).
"Setiap pasar (yang dipasok Minyakita) 10 pedagang masing-masing 12 liter (didistribusikan) selama 27 hari. Pengiriman hampir bersamaan," jelasnya.
Dalam kasus tying, kata Syam, KPPU susah melakukan klarifikasi kepada sekitar 10 distributor Migor. Tindak lanjut pertemuan itu akhirnya muncul surat edaran Kementerian Perdagangan agar penjualan Minyakita tak dilakukan di atas HET maupun praktik tying.
"(Distributor) sudah menyepakati penjualan Minyakita tidak disertai dengan pembelian barang yang lain," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik tidak benar dalam penjualan Minyakita melapor ke Disperindag DIY maupun dinas di tingkat kabupaten/kota. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Mungkin kalau masyarakat dengar (ada praktik tying penjualan Minyakita) bisa disampaikan ke kami. Kami bisa melakukan sidak ke lokasi kerjasama dengan Satgas Pangan. Kami terbuka menerima aduan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) mengawasi pendistribusian
minyak goreng Minyakita agar tidak ada praktik tying atau pembelian dengan syarat tertentu. Hal ini untuk memastikan pendistrisian 26,8 ton Minyakita bisa dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Mereka (pedagang) wajib menjual
Minyakita dengan harga Rp14 ribu (per liter), tidak boleh lebih. Konsumen dibatasi hanya boleh membeli 2 liter (per orang)," kata Syam saat dihubungi, Selasa, 14 Februari 2023.
Syam mengatakan pengawasan distribusi dan penjualan yang sudah berlangsung di wilayah Kota Yogyakarta ini karena adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penipuan. Para distributor juga telah dipanggil dan diperingatkan agar tidak melakukan pelanggaran dalam praktik jual beli itu.
Saat ini distribusi migor bersubsidi tersebut di Kota Yogyakarta telah menyasar 5 pasar yakni Pasar Demangan, Beringharjo, Kranggan, dan Prawirotaman. Selain itu juga ada Pasar Imogiri (Bantul); Pasar Argosari (Gunungkidul); Pasar Wates (Kulon Progo); dan Pasar Gamping (Sleman).
"Setiap pasar (yang dipasok Minyakita) 10 pedagang masing-masing 12 liter (didistribusikan) selama 27 hari. Pengiriman hampir bersamaan," jelasnya.
Dalam kasus tying, kata Syam, KPPU susah melakukan klarifikasi kepada sekitar 10 distributor Migor. Tindak lanjut pertemuan itu akhirnya muncul surat edaran Kementerian Perdagangan agar penjualan Minyakita tak dilakukan di atas HET maupun praktik tying.
"(Distributor) sudah menyepakati penjualan Minyakita tidak disertai dengan pembelian barang yang lain," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik tidak benar dalam penjualan Minyakita melapor ke Disperindag DIY maupun dinas di tingkat kabupaten/kota. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Mungkin kalau masyarakat dengar (ada praktik tying penjualan Minyakita) bisa disampaikan ke kami. Kami bisa melakukan sidak ke lokasi kerjasama dengan Satgas Pangan. Kami terbuka menerima aduan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)