Personel Polsek Citamiang menjebloskan DMJ (19) yang merupakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman
Personel Polsek Citamiang menjebloskan DMJ (19) yang merupakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Cemburu Motif Pemuda di Sukabumi Lindas Kepala Pacarnya dengan Motor

Antara • 07 Agustus 2023 08:26
Sukanbumi: Penyidik Polsek Citamiang, Sukabumi Kota mengungkap motif kasus pengeroyokan dan penganiayaan di mana korbannya merupakan perempuan mengalami luka-luka setelah kepalanya dilindas sepeda motor oleh segerombolan pemuda di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 
 
"Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P, 15, di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Jumat, 4 Agustus adalah asmara," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu, 6 Agustus 2023.
 
Menurut Iwan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa pacarnya yakni korban P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka. 
 
Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu pun kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban. 
 
Baca: Usai Kabur, Pelaku Penganiayaan Guru di Bengkulu Menyerahkan Diri
 
Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. 
 
Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ, 19, warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 
 
Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. 
 
"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," tambahnya. 
 
Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan