Pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA, Zaharman, (57), hingga mengalami kebutaan akibat diketapel. Foto: Branda ANTARA
Pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA, Zaharman, (57), hingga mengalami kebutaan akibat diketapel. Foto: Branda ANTARA

Usai Kabur, Pelaku Penganiayaan Guru di Bengkulu Menyerahkan Diri

Antara • 06 Agustus 2023 20:53
Bengkulu: Aparat Kepolisian (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA, Zaharman, (57), hingga mengalami kebutaan akibat diketapel.
 
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan tersangka pelaku penganiayaan ialah AJ, (45), orang tua dari murid PDM, (16), yang sebelumnya sempat tepergok merokok oleh korban di lingkungan sekolah.
 
"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," kata Trisno, Minggu, 6 Agustus 2023.

Dia menjelaskan tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB di lingkungan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong.
 
Tersangka menganiaya korban dengan ketapel yang diisi peluru batu. Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
 
"Korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," terangnya.
 
Baca: Sempat Buron, Wali Murid Ketapel Mata Guru Menyerahkan Diri

Melihat korban matanya berdarah, kemudian pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
 
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan tersangka tersangka langsung melarikan diri selama empat hari. Selama itu, pelaku berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
 
Tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun ini menyerah diri setelah bersembunyi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan