Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten melakukan penggeledahan Kantor RSUD Mukomuko, Rabu, 15 Maret 2023. Antara/HO-Istimewa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten melakukan penggeledahan Kantor RSUD Mukomuko, Rabu, 15 Maret 2023. Antara/HO-Istimewa

Kejari Mukomuko Geledah Kantor RSUD Terkait Utang

Antara • 15 Maret 2023 13:17
Mukomuko: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor RSUD setempat terkait kasus dugaan utang rumah sakit tersebut.
 
Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan utang RSUD tahun anggaran 2016-2021.
 
"Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan jumlah berkas dan dokumen yang ada di rumah sakit umum daerah ini," kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, di Mukomuko, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Baca: Polda Metro Jaya Usulkan Kerja Sama Penagihan dengan Perusahaan Kredit

Penggeledahan Kantor RSUD Kabupaten Mukomuko ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Iskandar di damping Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, Kasi Intel Radiman.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan penggeledahan di ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan Tata Usaha RSUD, dan ruangan rekam medik di rumah sakit tersebut.
 
Dia mengatakan pihaknya mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko?Rudi Iskandar beserta rombongan agar memudahkan mereka dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus utang rumah sakit.
 
"Hari ini saya hanya mendampingi, karena posisi saya baru dilantik. Yang pastinya kami akan memfasilitasi proses ini berjalan," jelasnya.
 
Sementara itu Kejaksaan Negeri sudah mendapatkan hasil audit BPKP terkait dengan pengelolaan keuangan RSUD atas permintaan audit dari pemerintah kabupaten setempat.
 
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan utang RSUD sebesar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
 
Kemudian penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
 
Sejumlah saksi yang sudah diminta keterangannya, mulai dari Direktur RSUD saat ini maupun Direktur RSUD lama.
 
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, kata dia, mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki utang sebesar Rp14 miliar. Utang tersebut berpeluang terjadi kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan