Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno. Antara/Benny Jahang
Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno. Antara/Benny Jahang

Populer Daerah: Distribusi Pangan Jelang Lebaran hingga Geng Motor Ditangkap

Nur Azizah • 02 April 2023 09:06
Kupang: Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjamin distribusi kebutuhan pokok masyarakat menjelang perayaan Paskah dan hari Raya Idulfitri 2023.
 
"Pemerintah Kabupaten Kupang terus berupaya melakukan berbagai kegiatan bersama tim pengendali inflasi daerah (TPID) Kabupaten Kupang untuk menjaga ketersediaan barang dan jasa, sekaligus menekan kenaikan harga beberapa komoditas kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Paskah dan hari raya Idul Fitri," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno, di Kupang, Sabtu, 1 April 2023.
 
Baca: Stok Kebutuhan Pokok di Kudus Dinyatakan Aman

Korius mengatakan hal ini juga terkait upaya pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengendalikan inflasi di daerah itu.
 
Ia mengatakan Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga dan komunikasi yang efektif antar berbagai pihak, sehingga masyarakat di Kabupaten Kupang dapat memenuhi kebutuhan dengan harga yang terjangkau. Korinus menyebut inflasi menjadi isu prioritas di seluruh Indonesia sehingga diperlukan perhatian serius dan upaya yang luar biasa, diantaranya wajib mengintensifkan kegiatan operasi pasar murah, menguatkan dan melaksanakan kerja sama antar daerah, melakukan pemetaan produksi dan distribusi.
 
Dia menambahkan perlu menggalakkan komunikasi penggunaan produk olahan dalam negeri, BBM subsidi tepat sasaran, gerakan penghematan energi, supervisi progres pembangunan penyalur BBM satu harga, percepatan realisasi belanja, tanam pangan cepat panen, subsidi biaya angkut komoditas dan meningkatkan produksi komoditas hortikultura.
 
"Kami mengajak semua pihak di Kabupaten Kupang baik unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk bekerja keras dan cerdas meningkatkan produksi dan produktivitas dengan cara-cara yang efektif efisien produktif dan inovatif," jelas Korinus.
 
Berita paling banyak dibaca dikanal Daerah Medcom.id terkait distribusi sembako menjelag Lebaran. Berita lain yang juga mernarik pembaca terkait ribuan terduga PMI ilegal.
 
Batam: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sejak Januari hingga Maret 2023.
 
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, mengatakan penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 1.355 WNI.
 
"Penundaan keberangkatan juga dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Habourbay kepada 1.211 WNI dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 WNI," kata Ritus saat dihubungi di Batam, Sabtu, 1 April 2023.
 
Baca: BP2MI dan Polda Kepri Bakal Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Dia menjelaskan pada Maret jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya 678 orang dengan rincian 462 orang di TPI Citra Tritunas Habourbay, 184 orang di TPI Batam Center, dan 32 orang di TPI Sekupang. Menurutnya pengawasan terhadap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri telah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian.
 
Ia mengatakan petugas akan mencermati tujuan pemohon saat mengurus dokumen paspor dan juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
 
"Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi, sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah," jelasnya.
 
Dalam setiap pemeriksaan di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang serta meminta mereka menunjukkan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri.
 
Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal maka petugas pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan.
 
"Wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Langkah ini terus dilakukan, dan akan dioptimalkan. Ke depan tentunya diharapkan tidak ada lagi PMI nonprosedural yang berangkat ke luar negeri, terutama dari Batam ini," ungkapnya.
 
Berita yang juga menyedot banyak pembaca terkait geng motor di Karawang.

Karawang:Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya.
 
"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya adalah warga Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu, 1 April 2023.
 
Baca: Siswa SD Tewas Diserang Sekelompok Diduga Geng Motor SMP di Sukabumi

Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.
 
Pada saat kejadian, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.
 
Dalam melakukan aksinya, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.
 
“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
 
Menurut Wirdhianto para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak. Sementara setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.
 
Dia menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.
 
Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.
 
"Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan