Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Tiga orang diringkus dalam kasus tersebut.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengatakan peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan setelah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika.
"Ada tiga orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka," kata Andiko di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Setelah mendapatkan informasi terkait transaksi barang haram tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yakni di Jalan Bulu Pakaro, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
"Ketiganya berinisial AM serta RM berusia 21 tahun, dan AG berusia 35 tahun," ungkapnya.
Setelah menuju ke lokasi Satresnarkoba Polres Pinrang, satu orang berinisial AM menyembunyikan 41,77 gram sabu di kotak jam tangan.
Usai menangkap AM, kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut merupakan milik RM. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan RM.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Seroja, Kecamatan Watang Sawitto," ujarnya.
Dari tangan pelaku, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan, menyita satu bungkus besar diduga berisi narkoba dengan kemasan teh china merek Guanyiwang berwarna emas dengan berat 950 gram.
Setelah mengamankan RM, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Sehingga pelaku kembali dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan di mana barang haram lainnya disembunyikan.
Petugas kembali menemukan satu bungkus besar berisi narkoba dengan kemasan teh china yang sama. Barang itu disembunyikan di belakang tempat beras, namun demikian beratnya tidak utuh satu kilogram karena sudah diambil dan menyisakan 887 gram.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya lagi.
Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang menggagalkan upaya peredaran
narkotika golongan satu jenis
sabu seberat 1,8 kilogram. Tiga orang diringkus dalam kasus tersebut.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengatakan peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan setelah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika.
"Ada tiga orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka," kata Andiko di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Setelah mendapatkan informasi terkait transaksi barang haram tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yakni di Jalan Bulu Pakaro, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
"Ketiganya berinisial AM serta RM berusia 21 tahun, dan AG berusia 35 tahun," ungkapnya.
Setelah menuju ke lokasi Satresnarkoba Polres Pinrang, satu orang berinisial AM menyembunyikan 41,77 gram sabu di kotak jam tangan.
Usai menangkap AM, kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut merupakan milik RM. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan RM.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Seroja, Kecamatan Watang Sawitto," ujarnya.
Dari tangan pelaku, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan, menyita satu bungkus besar diduga berisi narkoba dengan kemasan teh china merek Guanyiwang berwarna emas dengan berat 950 gram.
Setelah mengamankan RM, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Sehingga pelaku kembali dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan di mana barang haram lainnya disembunyikan.
Petugas kembali menemukan satu bungkus besar berisi narkoba dengan kemasan teh china yang sama. Barang itu disembunyikan di belakang tempat beras, namun demikian beratnya tidak utuh satu kilogram karena sudah diambil dan menyisakan 887 gram.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)